Gubernur Kaltim Isran Noor harap pemerintah daerah segera siapkan payung hukum. Berkenaan terbitnya PP Nomor 38 mengenai DBH sawit.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. Gubernur Kaltim Isran Noor berharap kabupaten dan kota segera menindaklanjuti peraturan ini dengan menyiapkan payung hukum.
Sebab, sebagai salah satu penggagas DBH Sawit, Kaltim harus merespon cepat dampak beleid penerimaan DBH sawit yang terbit pada 24 Juli 2023 lalu. Serta, PP 15 tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.
“Saya harap daerah bisa segera menyiapkan payung hukum terkait penerimaan DBH sawit ke daerah. Kalau tidak cepat disiapkan, nanti dalam perencanaan anggaran 2024 bisa kesulitan,” kata Isran Noor pada Rapat Koordinasi Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, sebagaimana melansir lama resmi Pemprov Kaltim, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daeah (HKPD).
“PP nomor 38 ini memang sangat kita tunggu. Karena, perjuangan untuk mendapat DBH sawit yang diinisasi Gubernur Isran akhrinya berhasil,” ucapnya.
DBH Sawit Akan Dibagi ke Seluruh Daerah Penghasil Sawit se-Indonesia
Ia menyampaikan, perjuangan ini sudah cukup lama dilakukan bersama-sama daerah penghasil sawit lainnya. Saat Gubernur Isran masih menjadi Wakil Ketua APPSI, bersama ketuanya Anies Baswedan yang merupakan Gubernur DKI Jakarta waktu itu dalam pembahasan UU HKPD.
Pada saat itu, kata dia, Kaltim melalui Dinas Perkebunan, menggalang pertemuan dengan dinas perkebunan penghasil sawit se-Indonesia. Untuk meminta keasidlan kepada pusat terkai DBH sawit.
“Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan membuahkan hasil. Dengan terbitnya PP ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rakor tersebut Bapenda membahas penyiapan regulasi dan payung hukum terkait penerimaan DBH sawit untuk provinsi maupun daerah penghasil.
“Dana ini nanti akan ditransfer ke daerah dan pemerintah telah mengalokasikan Rp3,4 triliun untuk seluruh daerah penghasil sawit se-Indonesia,” ucapnya.
Selain DBH sawit, Kaltim juga akan menerima dana dari pengelolaan tambang batu bara. Dampak terbitnya UU nomor 15 tahun 2022. (adv/diskominfokaltim/giw/yans)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari