Puji Setyowati Sebutkan Poin Penting Perda Pengarusutamaan Gender

Devi Nila Sari
4 Views
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna ke-40 tentang pengarustamaan gender. (Ghiyats/Akurasi.id)

Poin tentang pengarusutamaan gender sudah ada di perda sebelumnya. Namun, tidak bisa dijalankan dengan baik sebab memiliki sejumlah kekurangan. Oleh karena itu, dengan perubahan ini dewan kembali mengembangkan perda yang ada agar dapat direalisasikan dengan optimal.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Usai pengesahan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Peraturan Daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengungkapkan beberapa poin penting dalam peraturan yang dikerjakan.

Menurutnya, poin tentang pengarusutamaan gender sebelumnya sudah ada di perda yang ada. Namun, peraturan ini kurang efektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, perlu ada perubahan agar bisa berjalan dengan baik di setiap instansi.

Sebagai informasi, pengarusutamaan gender merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja. Termasuk pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal.

“Kami rasa perda itu sangat statis (diam), tidak berkembang, tidak bermanfaat dan tidak ada alat ukur keberhasilan. Padahal, jika dikembangkan kembali dan dilihat dengan benar, manfaat yang dihasilkan sangatlah besar,” jelas Puji.

Perubahan Perda PUG Dilakukan Agar Realisaisnya Lebih Nyata di Lapangan

Ia mengatakan, dampak dari perda pengarusutamaan gender ini sangat luas, tidak hanya memfasilitasi satu pihak saja. Melainkan perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama.

Oleh karena itu, dengan adanya perubahan, perda ini disempurnakan kembali agar memberikan gerakan yang komprehensif, lebih terintegrasi dan lebih nyata di lapangan. Agar Perda PUG dapat menampilkan dengan rinci, bagian-bagian yang menjadi tugas para pengurus yang bersangkutan.

“Jadi, nanti di dalam perda tersebut, SKDPnya sangat jelas. Tertulis siapa saja dan mengerjakan dan tugas seperti apa,” ucapnya.

Tidak hanya itu, keberadaan perda ini tidak lepas dari koordinasi driver yang dikendalikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Guna realisasinya di lapangan atau kabupaten/kota.

“Perda tersebut perlu peraturan gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah. Agar SKPD di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim menjadi program prioritas,” kata Puji.

Setelah RPJMD provinsi dikeluarkan, kemudian akan dijabarkan kembali di dalam rencana kerja dan anggaran (RKA). Di dalam RKA, harus memiliki prinsip responsip gender. Misalnya, di kantor pelayanan umum, memberikan kenyamanan bagi perempuan, paling tidak ruangan laktasi untuk ibu menyusui. Karena perempuan memiliki kewajiban untuk membesarkan anak, mendapatkan kasih sayang anak dan mendapatkan hidupnya untuk diberikan asi yang sehat.

“Dengan demikian, adanya perda yang baru tersebut, hal-hal menyangkut responsif gender ini tidak lagi dikesampingkan oleh semua orang, dan akan terus dikembangkan. Dengan adanya susunan rancangan tugas masing-masing pihak yang bersangkutan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/ghi)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *