
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Permintaan akan lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang cukup tinggi di Samarinda diduga membuat sejumlah oknum berspekulasi membuka lahan pemakaman tanpa izin. Lahan-lahan TPU tersebut diperjual belikan kepada masyarakat tanpa melalui regulasi yang jelas.
Bercermin akan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menilai perlu adanya langkah antisipasi untuk mencegah potensi keberadaan TPU tanpa izin. Selain rawan diperjualbelikan dengan harga yang mahal, juga tidak memiliki zamin atas pengelolaan lahan itu sendiri.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Raperda tersebut menurutnya akan menjadi aturan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dalam menata pengelolaan TPU di Samarinda, terutama dalam mencegah adanya oknum masyarakat yang membuka lahan pemakaman tanpa izin.
“Kalau raperda ini sudah disahkan sebagai peraturan daerah (perda), maka dapat kita pastikan, tidak akan ada lagi pemakaman liar dan tidak ada lagi orang yang asal membuka lahan pemakaman tanpa izin pemerintah, apalagi itu untuk dikomersialkan,” tegasnya, Kamis (17/10/2026).
Samri mengakui, bahwa permintaan atas lahan TPU baru di Samarinda tergolong cukup tinggi dari tahun ke tahun. Apalagi untuk masyarakat yang berada di kawasan padat penduduk di areal Samarinda Kota. Karena di kawasan seperti Teluk Lerong, Sungai Kunjang, dan Air Hitam, lahannya sudah cukup terbatas untuk TPU.
“Makanya kami mendorong Pemerintah Samarinda mengembangkan lahan TPU baru seperti di daerah Samarinda Seberang atau Palaran, karena daerah-daerah itu masih memiliki lahan kosong atau lahan tidur yang cukup banyak,” usulnya.
Selain karena pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, pertimbangan lain untuk menyiapkan pengelolaan TPU melalui perda, karena Samarinda menjadi salah satu kota tujuan masyarakat untuk bekerja atau tinggal. Apalagi setelah Kaltim ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, otomatis Samarinda menjadi bagian dari magnet untuk didatangi masyarakat dari berbagai wilayah.
“Lahan-lahan tidur yang saat ini belum terkelola, harapannya bisa segera dikaji dan dimanfaatkan sebagai lahan TPU baru. Apalagi kalau Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini sudah disahkan sebagai perda, pemerintah sudah bisa bekerja dengan payung hukum yang jelas,” jelasnya.
“Artinya, ketimbang lahan-lahan kosong itu dibiarkan begitu saja, itu akan berisiko menjadi sengketa bagi masyarakat. Lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah bisa membebaskannya,” tandas dia. (adv/dprdsamarinda/drh)
Editor: Dirhanuddin