Sanksi SPBU Nipah-Nipah Dicabut, Layanan Biosolar Boleh Beroperasi

Suci Surya
4 Views
Suasana pertemuan Pj Bupati PPU dengan pihak Pertamina dan SPBU Nipah-Nipah di depan Kantor Bupati PPU, pada Senin (15/4/2024). (Dok. Humas PPU)

Sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-Nipah yang dicabut, tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya. Pasalnya, mereka tidak kesulitan lagi mendapatkan biosolar.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat. Pasca Pertamina memberikan sanksi skorsing penyaluran biosolar selama satu bulan sejak 4 April 2024 lantaran melakukan kesalahan telah melayani pengetap untuk membeli solar.

Sebelumnya banyak keluhan dari masyarakat, baik dari komunitas sopir truk maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan angkutan lain. Terkait sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU Nipah-Nipah sangat berdampak kepada mereka. Pasalnya mereka kesulitan mendapatkan Biosolar untuk beroperasi sehingga pendapatan mereka ikut menurun.

Dengan dicabutnya sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-Nipah yang boleh kembali menyediakan biosolar, tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun meminta kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut sanksi tersebut.

“Saya minta kepada General Manager (GM) Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada di sini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali. Demi menggerakan perekonomian masyarakat dan menjaga kondusivitas masyarakat PPU,” kata pria yang karib disapa Marbun kepada awak media, belum lama ini.

Diketahui, sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU tersebut harusnya berjalan 30 hari. Akan tetapi sebagai kepala daerah, dirinya punya diskresi untuk menyampaikan keluhan masyarakat.

“Sebab, pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek yang lainnya. Termasuk, kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dicabut dengan catatan hal tersebut menjadi pelajaran untuk kedepannya. Sebagai peringatan terakhir untuk SPBU untuk tidak mengulang kembali kejadian yang lama melayani pengisian pengetap.

“Jika terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan dicabut, dan SPBU ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Ferry F perwakilan PT Pertamina Patra Niaga mengatakan untuk menghindari penyelewengan dan mengantisipasi kecurangan saat pendistribusian solar subsidi, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Yakni dengan mengeluarkan seri kartu terbaru fuel card. Serta sistem penyalurannya melalui QR tupel check dan STNK asli.

“Ketika salah satu datanya tidak sinkron maka akan ditolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC Organda PPU memberikan tanggapan positif dan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab PPU yang sudah mendengarkan keluhan para sopir angkutan darat dan angkutan lainnya. Sulitnya mendapatkan BBM biosolar bagi angkutan umum berdampak juga pada penumpang arus mudik dari Penajam ke Grogot dan sebaliknya.

“Untuk antispasinya para sopir terpaksa membeli BBM Dexlite. Mereka juga mengeluh selama seminggu menggunakan BBM Dexlite, kalau begini terus terpaksa kita juga akan menaikkan tarif angkutan,” terangnya.

Organda juga akan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dengan memberikan sosialisasi kepada anggota angkutan darat. Agar memperbaharui fuel card untuk memenuhi prosedur dan syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati PPU yang sudah membantu untuk mencabut kembali sanksi dari Pertamina,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *