Kasus ASN kedapatan positif narkoba dari hasil tes urine oleh BNNK dan Pemkot Bontang mendapatkan atensi tinggi. Tidak ingin kasus serupa kembali berulang, Pemkot Bontang tidak sungkan memecat yang bersangkutan. Apalagi jika yang bersangkutan sampai terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi permasalahan besar di Indonesia. Tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Terakhir, dua orang PNS yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Bontang ditemukan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (methamphetamine). Hasil itu didapatkan melalui tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang bekerjasama dengan Pemkot Bontang, Senin (15/5/ 2023).
Memahami Prosedur Penanganan Hukum ASN dan TKD yang Terlibat Kasus Narkoba
Keterlibatan ASN dan tenaga kontrak daerah (TKD) dalam kasus narkoba, bukan kali pertama terjadi di lingkungan Pemkot Bontang. Bercermin atas hal itu, Walikota Basri Rase, bertekad agar jajarannya bersih dari narkoba.
Perihal hal itu, BKPSDM Bontang memberikan sejumlah penjelasan atas prosedur penanganan ASN atau TKD yang terlibat kasus narkotika. Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menegaskan, untuk TKD, ketika yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba, maka ia akan langsung diberhentikan.
Baca Juga
Hal ini lantaran larangan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tercantum pada Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani. Pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan, termasuk pemberhentian tersebut adalah Kepala Perangkat Daerah tempat TKD bertugas.
Sementara untuk ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdapat prosedur tersendiri yang harus dijalani ketika yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.
Pemkot Bontang bekerjasama dengan BNNK Bontang, rutin melakukan tes urine secara mendadak. Hal ini merupakan deteksi dini untuk mengecek apakah terdapat pegawai yang mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga
“Ketika ditemukan ASN yang positif menggunakan narkoba melalui tes urine. Maka BNNK Bontang, BKPSDM, dan Perangkat Daerah terkait segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti atau melakukan pembinaan terhadap ASN bersangkutan,” jelas Sudi.
ASN Kedapatan Positif Narkoba, BNNK Upayakan Pembinaan hingga Rehabilitasi
Sebagai tindak lanjut, BNNK Bontang akan melakukan asesmen, untuk mengetahui sudah seberapa jauh ketergantungan narkoba yang dialami. Hal ini akan menentukan jenis rekomendasi rehabilitasi yang akan diberikan, apakah rawat jalan atau rawat inap.
ASN yang terbukti positif menyalahgunakan narkoba, sambung Sudi, maka diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi. Apabila yang bersangkutan dipandang harus menjalani rawat inap di Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba. Maka akan difasilitasi secara administrasi kepegawaian melalui cuti sakit.
“Pembinaan kepegawaian dilakukan secara simultan dengan pemrosesan administrasi kewajiban rehabilitasi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba,” tuturnya.
Sudi memaparkan, pembinaan kepegawaian yang dimaksud, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan diperiksa oleh Tim yang dibentuk oleh Perangkat Daerah.
Pemeriksaan tersebut menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yang disampaikan kepada Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkot Bontang, untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga
“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Di mana maksimalnya adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS),” ungkapnya.
“Sementara, bagi ASN yang terbukti melalui putusan hukum tetap pengadilan, bahwa terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dapat dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Lalu Bagaimana Dengan ASN yang Tertangkap Pihak Berwajib Menggunakan Narkoba?
Sementara untuk ASN yang memiliki atau mengkonsumsi narkoba, kemudian tertangkap tangan oleh pihak kepolisian. Sudi menyebutkan, dalam kondisi seperti ini, pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Ketika terjadi penangkapan dan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Maka Pemkot Bontang akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Sebagai ASN.
Hal ini dalam rangka memastikan status kepegawaian yang bersangkutan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib dapat fokus dilakukan. Status Pemberhentian Sementara tersebut berakhir ketika terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Keputusan Hukum Tetap dari APH.
“Apabila ASN yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengedar atau penyalahguna, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali status kepegawaiannya. Namun, apabila yang bersangkutan terbukti secara hukum terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Maka ia dapat dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegasnya. (adv/bkpsdmbontang/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id