Faisal FBR Ingatkan Pemkot Selesaikan Sengketa Lahan Eks Pasar Loktuan

Suci Surya
4 Views
Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal. (Dok. DPRD Bontang)

Faisal Sebut Lahan Eks Pasar Loktuan Memiliki Potensi yang Baik untuk Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polemik sengketa lahan eks Pasar Loktuan Bontang Utara dengan pemilik tanah hingga kini belum juga menemui titik terang. Hal itupun menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang mendesak adanya percepatan penyelesaian sebelum berakhirnya masa pemerintahan Basri Rase.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal FBR mengatakan, persoalan sengketa lahan pasar ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Akan tetapi, sangat disayangkan hingga kini belum juga ada tanda-tanda akan selesai.

“Permasalahan ini kerap kali dijadikan isu politik, menuju kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selalu dijanjikan akan dituntaskan, nyatanya sampai sekarang tidak juga terselesaikan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Ia mengaku, berdasarkan informasi yang dirinya dapat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bagian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, sengketa ini belum juga mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan.

Maka dari itu, Politisi Partai Nasdem itu meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera mengambil langkah percepatan, agar persoalan sengketa ini dapat segera berakhir.

“Sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota, kita harap ini bisa tuntas,” tambahnya.

Menurutnya, lahan eks pasar Loktuan memiliki potensi yang baik untuk dimanfaatkan masyarakat umum. Penyelesaian sengketa dibutuhkan segera agar selanjutnya bisa dilakukan kajian pemanfaatan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hingga saat ini lahan eks pasar Loktuan memang masih sengketa antar pemilik tanah dan Pemkot Bontang. Pihaknya pun telah melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian sengketa tersebut.

“Permasalahan ini memang cukup rumit. Kita juga telah mengambil insiatif untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk meminta pandangan hukum. Termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang” ujar Basri.

Hal itu dilakukan untuk pengajuan terkait penerbitan sertifikat hak milih lahan. Akan tetapi, hingga saat ini masih dalam proses hukum. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *