Dengan adanya Perda Perlindungan Anak, Novel mengharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja usia dini di Kutim. Dia berharap seluruh lembaga terkait bertindak agar anak-anak kembali mendapatkan haknya.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan menyerukan hak anak yang masih sering terabaikan. Sebagaimana dia masih mendapati banyaknya pekerja anak di bawah usia 18 tahun.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, pria yang biasa disapa Novel ini mengharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja usia dini di Kutim. Sebab dirinya kerap mendapati anak yang harusnya bersekolah kini malah sibuk mengumpulkan hasil keringatnya di jalanan. Padahal itu bukanlah tanggung jawabnya, melainkan kewajiban orang tua atau walinya.
“Memang miris. Tapi karena keadaan banyak anak-anak dari keluarga kurang mampu yang akhirnya bekerja,” ungkapnya kepada awak media, belum lama ini.
Dengan adanya Perda Perlindungan Anak, kata dia, pemerintah harus bisa menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan anak. Mulai dari sekolah, bimbingan sosial, hingga rumah sakit. Hal itu dibuat lantaran anak belum berani mengungkapkan tuntutan hak mereka.
“Diharapkan adanya perda tersebut bisa mengurangi jumlah anak jalanan di Kutim,” harapnya.
Novel menyatakan pentingnya mencari tahu penyebab masalah tersebut. Serta mencari jalan keluar untuk menertibkan para pekerja anak. Sehingga nantinya bisa meminimalisir permasalahan anak gelandangan di Kutim.
“Biasanya permasalahan itu bisa saja terjadi salah satunya karena adanya keterbatasan ekonomi, sehingga anak yang masih di bawah umur ini terpaksa bekerja,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Novel berharap seluruh lembaga terkait bisa mengambil tindakan secepatnya. Agar anak-anak kembali mendapatkan haknya. Tentu tugas ini menjadi ranah dari Dinas Sosial (Dinsos) dalam memastikan kondisi anak dan orang tuanya seperti apa.
“Seharusnya lembaga terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan bekerja sama dalam menindak lanjuti permasalahan ini,” tutupnya.
Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id