Tak Jalankan Rekomendasi Banjir Kutai Barat, Ekti Imanuel: Kami Bakal Laporkan ke Pusat, Agar Dievaluasi

Devi Nila Sari
4 Views
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Emanuel. (Dok DPRD Kaltim)

Komisi III DPRD Kaltim telah memberikan rekomendasi terhadap upaya pengendalian banjir di Kubar. Apabila tidak dijalankan, maka Komisi III DPRD Kaltim akan menyampaikan hal ini ke pusat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim menyoroti banjir yang terjadi di jalan nasional ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai daerah Kajuq, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya, banjir tersebut sempat menyebabkan akses masyarakat terputus.

Lantaran banjir yang merendam jalur tersebut dengan kedalaman 1,5 meter. Kendaraan dari arah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)-Kubar dan Mahulu tidak dapat melintas seperti biasa.

Berkenaan dengan itu, Komisi III DPRD Kaltim telah melakukan pemanggilan kepada tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir. Antara lain, yakni PT TCM, PT FKP, dan PT TSA. Selain itu, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJNKT).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim dapil Kutai Barat Ekti Imanuel menyampaikan, banjir yang terjadi pada jalur tersebut sangat fatal. Karena, merupakan akses utama masyarakat Kubar dan Mahulu. Termasuk, menjadi jalur angkut logistik dari luar ke Kubar dan Mahulu.

Oleh karena itu, pemanggilan terhadap pihak perusahaan sebagai pemilik kawasan yang diduga menyebabkan banjir. Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Secara umum, ada beberapa poin penting yang kami minta dalam rapat tersebut. Pertama, kami meminta agar BBPJNKT untuk dapat menyelesaikan pengaspalan ruas jalan nasional Simpang Kajuq-SP 3 Damai,” kata dia.

DPRD Kaltim Minta Perusahaan Patuhi Rekomendasi

Selain meminta BBPJNKT melakukan pengaspalan, pihaknya secara tegas meminta kepada pihak perusahaan, untuk memperhatikan secara serius permasalahan lingkungan. Utamanya terkait pembukaan lahan yang berdampak pada banjir.

Kemudian, pihaknya juga meminta agar ketiga perusahaan tersebut segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi masyarakat.

Terakhir, poin yang cukup penting dan krusial, meminta agar pihak perusahaan yang beroperasi di kawasan itu. Dapat segera menyelesaikan pembangunan gorong-gorong sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 lalu.

“Jika poin-point tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan. Maka kami dari Komisi III DPRD Kaltim, siap membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat. Agar izin pertambangan yang perusahaan miliki di evaluasi dan bahkan dicabut,” tegasnya. (*/adv/diskominfokaltim)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *