Pemkot Bontang membatasi jam operasional swalayan waralaba seperti Alfamidi dan Indomaret guna mendukung keberlangsungan UMKM lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan dominasi waralaba besar dan memberikan ruang lebih bagi kios serta toko kecil.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional swalayan waralaba di wilayah Kota Bontang. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh swalayan waralaba besar, seperti Alfamidi dan Indomaret, guna memberikan ruang lebih bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Kota Bontang, Sunita Sinaga, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal dengan memperluas kesempatan bagi kios-kios atau toko kelontong kecil.
“Kebijakan ini tidak berlaku untuk swalayan milik pribadi. Dikhususkan bagi swalayan waralaba besar saja,” jelas Sunita saat dihubungi pada Minggu (26/01/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, jam operasional swalayan waralaba ditetapkan setiap hari Minggu-Jumat buka pukul 10.00 hingga 22.00 WITA. Dan hari Sabtu pukul 10.00 hingga 00.00 WITA.
“Aturan ini diberlakukan untuk mencegah swalayan buka terlalu lama, seperti dari pukul 07.00 pagi hingga 02.00 dini hari. Dengan pembatasan ini, toko kecil diharapkan mendapatkan ruang yang lebih baik untuk berkembang,” tambahnya.
Sunita bilang, kebijakan ini merujuk pada dua peraturan, pertama yakni Permendag No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dan kedua yaitu, Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Pasal 7 dalam Permendag No. 23 Tahun 2021 juga mengatur agar swalayan waralaba menjalin kemitraan dengan UMKM melalui pelatihan, konsultasi, penyediaan pasokan barang, hingga dukungan permodalan.
Selain itu, sesuai Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019, setiap penerima waralaba lanjutan diwajibkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sunita meminta swalayan waralaba yang belum memenuhi persyaratan tersebut untuk segera mengurusnya melalui Lembaga OSS atau PTSP Kota Bontang. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id