KPU Samarinda Coret 3.008 Data Pemilih Meninggal Dunia

Devi Nila Sari
3 Views
KPU Samarinda hapus data pemilih meninggal dunia sebelum penetapan DPS Pemilu 2024. (Istimewa)

KPU Samarinda coret 3.008 pemilih yang sudah meninggal dunia. Data tersebut diperoleh melalui proses coklit yang dilakukan sebelumnya.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda pastikan sudah menghapus 3.008 data pemilih yang telah meninggal dunia. Data tersebut dikumpulkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah dilakukan selama satu bulan.

Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Akbar Ciptanto mengatakan, penghapusan data pemilih meninggal dunia tersebut dilakukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

“Setelah sinkronisasi itu, maka dilakukan tahapan coklit. Ditemukan jumlah pemilih yang meninggal dunia hasil coklit se-Samarinda sebanyak 3.008. Itu datanya kami hapus,” kata Akbar Ciptanto.

Akbar menjelaskan, proses pencoretan ini tidak dilakukan secara sepihak. Namun, melalui proses pembuktian dari pihak keluarga, RT, ataupun lurah. Dimana salah satu bukti kuatnya adalah terbitnya akta kematian.

Hal ini penting, sebab secara aturan warga yang meninggal harusnya memiliki akta kematian yang diurus oleh keluarga. Meski kenyataannya di lapangan tidak semua masyarakat mengurusnya.

“Akibatnya, dalam data kependudukan mereka masih tercatat hidup, padahal sudah meninggal,” ujarnya.

KPU Samarinda Maksimalkan DPT Bersih dari Data Pemilih Meninggal Dunia

Ia mengatakan, adapun proses coklit ini dilakukan melalui sinkronisasi data penduduk dari KPU RI dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebelumnya. Sehingga, memperoleh data terbaru melalui proses coklit yang dilakukan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Proses coklit dilakukan untuk memastikan akurasi data, terutama dalam hal mendeteksi pemilih yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah melalui proses dinkronisasi, lanjut dia, kewenangan pembaharuan data juga bukan dilakukan oleh pihaknya. Namun, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda yang memiliki kewenangan untuk memperbaharui data kependudukan, termasuk pencoretan data pemilih yang sudah meninggal.

“Kami hanya menerima data dari Dirjen Dukcapil. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang kami terima sudah sesuai dengan kondisi di lapangan melalui proses coklit,” imbuhnya.

Oleh karena itu, KPU berkomitment, untuk memaksimalkan data DPS yang sudah ditetapkan, dengan beberapa perbaikan ke depan sebelum ditetapkannya DPT.

“Kami usahakan bersih sebersihnya dari daftar pemilih meninggal dunia, sebelum ditetapkan DPT. Fokus kami dalam dua bulan ini akan melakukan proses untuk menetapkan DPT,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *