Pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang telah tertunda selama satu dekade meski seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Rekomendasi FKUB sudah dikeluarkan, namun Kemenag Kota Samarinda masih belum menerbitkan surat izin.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, masih menemui jalan buntu meskipun telah diupayakan selama satu dekade. Padahal, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda hingga kini belum menerbitkan surat rekomendasi yang diperlukan.
Ketua Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim, Hendra Kusuma, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kemenag yang terkesan menghambat proses ini.
“Padahal kami sudah mendapatkan rekomendasi dari FKUB, tapi mengapa Kemenag sulit sekali menerbitkan surat rekomendasi? Sesuai aturan, setelah FKUB mengeluarkan rekomendasi, Kemenag seharusnya mengeluarkan surat tersebut dalam waktu maksimal 30 hari. Nyatanya, hingga kini tak ada kejelasan,” tegasnya.
Hendra menduga Kemenag Kota Samarinda enggan bersikap tegas karena adanya tekanan dari kelompok tertentu yang menolak pendirian gereja.
“Ini jelas bertentangan dengan undang-undang, karena negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai instansi terkait, mulai dari Kecamatan, Kelurahan, Kesbangpol, FKUB, hingga Kemenag, justru saling melempar tanggung jawab ketika dikonfirmasi mengenai kendala ini.
“Kami sudah mendatangi semua pihak terkait, tapi mereka justru saling lempar. Seolah-olah tak ada yang ingin bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Kemenag Kota Samarinda, Rahmi, menyebutkan bahwa penundaan ini terjadi karena masih ada pihak yang menolak pendirian gereja tersebut.
“Kami tidak ingin surat rekomendasi ini malah memicu konflik di masyarakat, apalagi di bulan Ramadan. Bukan berarti kami tidak ingin mengeluarkan surat tersebut, tetapi kami juga mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul,” jelasnya.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan Kemenag akan menerbitkan rekomendasi tersebut. Polemik ini pun menjadi sorotan karena menyangkut hak beribadah yang seharusnya dijamin oleh negara. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id