Siap-siap! KPU Samarinda Buka Pendaftaran KPPS 11-20 Desember Mendatang

Devi Nila Sari
5 Views
Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024. (Ghiyats/Akurasi.id)

Untuk Pemilu 2024, KPU Samarinda membutuhkan setidaknya 17.941 petugas KPPS. Proses pendaftaran akan dimulai Senin depan, dari 11-20 Desember 2023.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaKPU Samarinda bakal membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Senin depan, dari 11-20 Desember 2023. Pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 17.941 petugas KPPS di Pemilu 2024. Untuk mengisi 2.563 tempat pemungutan suara (TPS).

Oleh karen itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat meminta kepada seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menyebarluaskan tahapan pendaftaran tersebut.

“Informasi pendaftaran anggota KPPS ini harus lebih disebarluaskan lagi. Komunikasikan juga dengan seluruh RT, untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran anggota KPPS. Agar masyarakat segera bersiap mengurus syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena beberapa hari lagi sudah dibuka,” katanya.

KPU Samarinda juga berharap, generasi muda bisa turut serta dan berpartisipasi menjadi anggota KPPS. Karena, selain menjadi penerus, pihaknya juga membutuhkan petugas yang paham teknologi untuk mengoperasikan aplikasi dalam pemungutan suara.

“Selain menjadi penerus generasi, anak-anak muda juga lebih paham dengan perkembangan teknologi. Saat pelaksanaan pemilu, akan memakai aplikasi yang namanya Sirekap dan minimal ada dua anggota yang bisa mengoperasikan itu,” ungkap Firman.

Syarat Pendaftaran KPPS

Sebagaimana diketahui, PPS dan KPPS adalah dua komponen dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu). Keduanya juga mempunyai pengertian dan tugas yang berbeda.

PPS merupakan panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu TPS (tempat pemungutan suara). Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.

Adapun syarat dan ketentuan menjadi anggota KPPS yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat (SMA/K) dan tidak pernah dipidana penjara.

Selain syarat di atas, adapun sejumlah dokumen yang diperlukan, diantaranya, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi ijazah sekolah SMA/K, surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol), daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Untuk melakukan pendaftaran, calon pendaftar bisa mendatangi sekretariat PPS di lingkungan masing-masing. Informasi pendaftaran juga bisa diperoleh dengan mendatangi PPK di kecamatan masing-masing. (*)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *