Tahap awal pemeriksaan Dishub Samarinda, Inspektorat temukan indikasi penyelewengan dalam sistem setoran parkir.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda disorot oleh Inspektorat. Pasalnya, pengelolaan parkir oleh instansi terkait dinilai sangat lemah, dan berdampak pada semrawutnya pengelolaan parkir di kota ini.
Berkenaan dengan itu, Inspektorat mau tidak mau bakal angkat tangan. Inspektorat akan melakukan audit kepada Dishub Samarinda secara menyeluruh. Guna menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, wali kota menemukan adanya ketidakefektifan dalam sistem pengelolaan parkir, terutama berkaitan pembagian hasil antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan para juru parkir (jukir) binaan Dishub.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy menyampaikan, proses audit masih dalam tahap awal, dan pemeriksaan sedang dilakukan secara mendalam.
Beberapa temuan awal menunjukkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam sistem pengelolaan parkir, termasuk dugaan kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam setoran.
“Ketika ditemukan indikasi kesalahan, maka akan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat khusus untuk mendapatkan kepastian,” tuturnya, Senin (17/2/2025).
Selidiki Indikasi Penyelewengan, 23 Jukir Diperiksa Inspektorat
Dia menjelaskan, audit dilakukan guna memberikan gambaran lebih jelas terkait pengelolaan parkir di kota tersebut serta mengidentifikasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
“Awalnya, audit hanya dilakukan pada tiga lokasi sebagai sampel. Namun, setelah ditemukan indikasi ketidakwajaran, pemeriksaan diperluas ke seluruh wilayah Samarinda,” bebernya.
Hingga saat ini, sebanyak 23 jukir telah diperiksa, dan ditemukan adanya gejala yang mengarah pada ketidakwajaran dalam sistem setoran parkir.
Mantan Kepala Disdag Samarinda ini menuturkan, jika proses pelaksanaan audit mencakup seluruh aspek pengelolaan parkir. Mulai dari mekanisme setoran, pencatatan keuangan, hingga keterlibatan pihak terkait dalam pengelolaan parkir.
“Hasil audit akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem agar lebih transparan dan menguntungkan bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, jika memang terbukti ada pelanggaran dalam pengelolaan parkir, maka yang terlibat di dalamnya akan diberikan sanksi. Baik sanksi administratif maupum pengembalian setoran jika terbukti ada penyalahgunaan.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan setoran, maka mereka harus mengembalikannya. Selain itu, bisa ada sanksi administratif bagi pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pergantian kepala Dishub Samarinda sebagai dampak dari audit ini, Marnabas menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan wali kota.
“Itu merupakan kewenangan wali kota. Tim akan bekerja untuk menggali lebih dalam apakah ada keikutsertaan pihak tertentu atau hanya kelalaian anak buah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari