Proyek perbaikan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, Bontang, mengalami penundaan akibat kelangkaan material dan cuaca buruk. Dinas PUPRK memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor, namun denda harian sebesar 10 juta rupiah tetap dikenakan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Proyek perbaikan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, kembali menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi C DPRD Kota Bontang. Proyek yang seharusnya selesai pada 26 Desember ini mengalami penundaan akibat kelangkaan material dan cuaca buruk, memaksa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor.
Suharno, Project Manager dari CV. Yans, mengungkapkan bahwa kelangkaan beton selama November dan Desember, serta keberadaan utilitas seperti jaringan gas dan air di area galian, menjadi hambatan utama.
“Curah hujan yang tinggi juga memperparah situasi, menghambat proses pembangunan trotoar,” jelas Suharno saat sidak berlangsung pada Senin (6/1/2025).
Dengan alasan tersebut, kontraktor mengajukan perpanjangan waktu 15 hari, menetapkan tenggat baru pada 10 Januari. Saat ini, proyek diklaim telah mencapai 80% penyelesaian. Suharno optimis bahwa sisa pekerjaan, termasuk pengecoran trotoar, pemasangan aksesoris, jalur disabilitas, dan tiang pembatas, dapat diselesaikan dalam lima hari ke depan.
Namun, Kepala Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang, Anwar Nurdin, menegaskan bahwa meskipun ada perpanjangan waktu, kontraktor tetap dikenai denda harian.
“Denda sekitar 10 juta rupiah per hari akan dikenakan kepada mereka,” tegas Anwar. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id