DPMPTSP Kaltim Bagikan Empat Tips Kelola UMKM Go Digital dengan Perlindungan Hukum

kaltim_akurasi

DPMPTSP Kaltim terus mendorong agar UMKM go digital. Agar jangkauan pasar UMKM semakin luas. Tidak hanya berada di Kaltim. Melain juga ke daerah lainnya di luar Kaltim. Dengan UMKM go digital, artinya, pasar menjadi tidak terbatas.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berikan tips mengelola usaha di era digital. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, membangun industri berbasis digital sudah menjadi sebuah kaharusan saat ini.

Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menerangkan, Usaha Mikro Kecil dan Menenagh (UMKM) adalah salah satu kunci perputaran perekonomian di masyarakat. Selain itu, sektor ini menurutnya memiliki daya serap tenaga kerja yang cukup bagus.

“Kita bagikan tips kembangkan UMKM go digital bersama DPMPTSP Kaltim. Pertama, Anda bisa memaksimalkan pemanfaatan sosial media dan gunakan fasilitas adsense,” ujarnya.

Seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan berbagai macam platform marketplace lainnya. Jangan lupa manfaatkan adsense untuk menjangkau pasar Anda lebih luas lagi. Kedua, pelaku UMKM bisa menggunakan platform e-commerce, dari situ mulailah berjualan di e-commerce yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memajukan bisnis.

“Untuk platform e-commerce ini pelaku usaha bisa menggunakan Aplikasi Shoppe, Tokopedia, Lazada dan lain sebagainya yang legal dan sudah terjamin,” ungkapnya.

Dengan begitu, tentu akan mendatangkan konsumen lebih banyak lagi. Namun para pengguna harus memastikan platform yang digunakan sudah mempunyai izin.

Ketiga, para pelaku usaha bisa memanfaatkan sistem pembayaran digital. Pada poin ini pastinya wajib. Karena digitalisasi bisnis tidak akan bisa berlangsung apabila belum menyediakan metode pembayaran digital.

“Kini sudah banyak layanan pembayaran digital yang ditawarkan, untuk membantu para pelaku UMKM go digital. Seperti Gopay, Ovo, Dana dan lain sebagainya,” bebernya.

Pelaku Usaha Wajib Memahami Kebutuhan Konsumen

Keempat pelaku UMKM harus memahami perilaku konsumen. Sebagai pemilik usaha yang ingin suskses go digital, maka sebaiknya paham betul dengan keinginan dan perilaku konsumen.

Serta menyediakan fitur obrolan atau chat di laman pembelian Anda. Dengan seperti itu, Anda bisa menjangkau konsumen dengan mudah dan mengetahui apa keinginan, kebutuhaan dan preferensi yang konsumen cari.

“Selain itu Anda bisa menyediakan kolom testimoni, memanfaatkan fasilitas dan layanan perizinan yang disediakan DPMPTSP Kaltim. Agar usaha yang Anda jalani memiliki kepastian perlindungan dengan hukum,” terangnya.

Juga mendapatkan pendampingan pengembangan usaha yang lebih besar. Oleh karennya, Puguh mengimbau pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya ke DPMPTSP Kaltim.

Tak perlu ribet-ribet untuk datang ke kantor, Anda bisa melakukan perizinan melalui aplikasi E-PTSP bagi yang memang bisa. Namun jika masih perlu pendampingan bisa langsung datang ke kantor DPMPTS Kaltim di Jalan Basuki Rahmat nomor 56, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana