DPMPTSP Kaltim Masukan Ketenagalistrikan Dalam Sektor Investasi Unggulan di Kaltim

kaltim_akurasi

Ada sederet investasi unggulan di Kaltim. Mulai dari sektor batubara, perkebunan kelapa sawit hingga ketenagalistrikan. Khusus untuk ketenagalistrikan, DPMPTSP Kaltim pun melihatnya, jika sektor ini bisa jadi investasi unggulan di Kaltim dan sektor bisnis masa depan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sektor ketenagalistrikan juga masuk dalam subsektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). DPMPTSP Kaltim melihat jika investasi di bidang ketenagalistrikan, dapat menjadi investasi unggulan yang dapat dipersiapkan Pemerintah Kaltim untuk ekonomi masa depan.

Informasi seperti ini bisa didapatkan dalam aplikasi SIMOSI milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. “Pada sektor ini, pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata,” ujar Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto.

Mulai dari materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.

“Dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan. Agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dan bermutu,” jelasnya.

Puguh juga menjelaskan, bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonimo daerah dan teknologi. Yang mana ini pun sejalan dengan prinsip otonomi daerah.

Serta demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka peran pemerintah daerah dala penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan. Terlebih Kaltim kini menjadi titik sentra pembangunan dengan dibangunnya Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara.

“Bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan. Sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperlihatkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” pungkasnya.

Selain itu juga ada sektor air bawah tanah, di mana pengelolaan air bawah tanaga adalah pengelolaan dalam arti luas mencakup segala usaha investasi, pengaturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan dan pengawasan. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana