Salah satu syarat perpanjangan kontrak TKD, yakni wajib memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemkot Bontang agar pelayan publik jauh dari narkoba.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang melaksanakan kegiatan tes urine narkoba bagi seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, yani 3-5 Januari 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk Lingkungan Pemkot Bontang ini dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan perpanjangan kontrak TKD. Yakni memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan pihak berwenang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto bahwa melalui kegiatan tes urine narkoba bagi TKD di lingkungan Pemkot Bontang ini, tidak hanya berfungsi sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak. Tetapi juga merupakan salah satu upaya pemerintah agar para pegawai bebas dari pengaruh narkoba.
“Diharapkan seluruh aparatur Pemkot Bontang dapat hidup sehat. Sehingga bekerja optimal dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya kepada media ini.

Sudi menyebut kali ini jumlah TKD yang mengikuti kegiatan tes urine narkoba ini sebanyak 2.205 orang. Dimana peserta kemudian dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama melakukan tes urine oleh BNNK Bontang di Auditorium 3 Dimensi.
“Sementara kelompok kedua melakukan tes urine oleh Polres Bontang di Aula Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang,” jelasnya.
Masing-masing kelompok telah dibagi berdasarkan perangkat daerah dan waktu yang telah diatur. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan tes urine narkoba. Serta tertib administrasi dalam pemenuhan berkas perpanjangan kontrak TKD nantinya.
Adapun alat tes yang digunakan untuk mendeteksi 7 parameter. Yaitu Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocaine (COC), Benzoidazepin (BZO), dan Carisoprodol (SOMA).
Untuk prosedur pelaksanaan tes urine narkoba, masing-masing TKD hadir pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Setelah hadir, yang bersangkutan terlebih dahulu diminta mengisi formulir pendaftaran dan informed consent. Lalu membayar biaya tes sebesar Rp150 ribu, melakukan wawancara dan skrining kesehatan, serta melakukan pengambilan sampel urine.
Hasil tes urine (Surat Keterangan Bebas Narkoba) tersebut akan diserahkan oleh pihak BNNK Bontang dan Polres Bontang, secara kolektif kepada penanggung jawab dari masing-masing perangkat daerah.
“Apabila terdapat oknum TKD yang positif menggunakan narkoba, maka kontrak yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang atau diberhentikan,” bebernya.
Perlu untuk diketahui dalam kontrak kerja TKD Pemkot Bontang, apabila yang bersangkutan terbukti positif menggunakan narkoba dan atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat.
“Sanksinya berimbas pada pemberhentian sebagai TKD,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi