Dihujani Interupsi 2 Jam, Paripurna DPRD Kaltim Berujung Kesepakatan Pergantian Makmur HAPK

kaltim_akurasi
Dihujani Interupsi 2 Jam, Paripurna DPRD Kaltim Berujung Kesepakatan Pergantian Makmur HAPK
Paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim untuk pengesahan Raperda Ketahanan Keluarga menjadi Perda. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Dihujani interupsi 2 jam, Paripurna DPRD Kaltim berujung kesepakatan pergantian Makmur HAPK. Sebelum kesepakatan itu diambil, rapat paripurna yang diagendakan pada pukul 14.00 Wita memang sempat molor dan ditunda sebanyak dua kali, lantaran tidak lengkapnya anggota dewan yang hadir.

Akurasi.id, Samarinda – Paripurna ke-25 DRPD Kaltim tentang penyampaian dan persetujuan Raperda Ketahanan Keluarga berujung kesepakatan pembacaan pergantian antar waktu (PAW) Makmur HAPK, Selasa (2/11/2021). Kesepakatan pergantian Makmur HAPK itu diambil setelah sebelumnya dihujani interupsi dari anggota Fraksi Partai Golkar dan walkout-nya Wakil Ketua DPRD Seno Aji.

Atas kesepakatan bersama surat nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD terkait PAW Makmur HAPK pun dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan. Keputusan dewan itu diambil berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, tanggal 16 Juni 2021, digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud.

“Kami umumkan, persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Persetujuan pergantian Makmur HAPK dari Fraksi Golkar sebagai Ketua DPRD Kaltim menjadi Hasanuddin Mas’ud sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kaltim,” ucap Muhammad Ramadhan.

Sebelum kesepakatan itu diambil, rapat paripurna yang diagendakan pada pukul 14.00 Wita memang sempat molor dan ditunda sebanyak dua kali, lantaran tidak lengkapnya anggota dewan yang  hadir, termasuk tak hadirnya Makmur HAPK. Setelah akhirnya dapat digelar sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Fraksi Partai Golkar Sarkowi V Zahry mengajukan interupsi berkaitan tentang pembacaan putusan PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang sebelumnya sempat diagendakan dalam badan musyawarah (Banmus) namun setelah beberapa Banmus digelar tak kunjung terakomodir.

Sebagai unsur pimpinan, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan pandangannya. Menurutnya, pembacaan surat PAW itu akan dilakukan apabila sudah ada putusan Mahkamah Partai yang inkrah. Saat ini, unsur pimpinan memang telah mendapatkan surat dari Mahkamah Partai, namun di sisi lain kuasa hukum Makmur HAPK telah melayangkan surat yang menyatakan sedang berperkara di pengadilan negeri.

“Menurut UU Partai Politik pasal 32, 33, maka hari ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena, masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh pak Makmur sebagai anggota legislatif maka hal ini belum bisa diteruskan. Apabila ini diteruskan akan berbahaya bagi lembaga ini karena bersangkutan dengan permasalahan hukum,” tuturnya.

[irp]

Interupsi pun berlangsung alot karena masing-masing anggota dewan saling adu argumen yang berlangsung selama dua jam. Anggota dewan dari fraksi lain hanya dapat terdiam hingga akhirnya angkat suara untuk menyatakan kesepakatan pembacaan surat PAW tersebut.

Di ujung kesepakatan dan pengetokkan palu persetujuan pembacaan surat PAW Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji memilih untuk walkout dan meninggalkan agenda paripurna.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim Samsun menyampaikan, bahwa kesepakatan  yang diambil merupakan kesepakatan bersama  berdasarkan landasan-landasan lainnya berkaitan keputusan Mahkamah Partai Golkar maupun penjelasan hukum dari fraksi.

[irp]

“Dengan segala polemik atau mekanisme yang sudah kita pertimbangkan bersama sehingga kita putuskan menjadi ketetapan dalam rapat paripurna ke-25 hari ini,” ucapnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana