Fakultas Pertanian Unmul Laporkan Tambang Ilegal di Lab Tenggarong

kaltim_akurasi
3 Views
Dekan Fakultas Pertanian yang didampingi Dekan Fakultas Hukum Unmul dalam mengajukan laporan kasus tambang tanpa izin di Kepolisian Resor Kukar. (Istimewa)
Fakultas Pertanian Unmul Laporkan Tambang Ilegal di Lab Tenggarong
Dekan Fakultas Pertanian yang didampingi Dekan Fakultas Hukum Unmul dalam mengajukan laporan kasus tambang tanpa izin di Kepolisian Resor Kukar. (Istimewa)

Fakultas Pertanian Unmul Laporkan Tambang Ilegal di Lab Tenggarong. Keberadaan aktivitas penambangan tanpa izin di area kebun percobaan laboratorium tersebut diketahui dari laporan Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Unmul di Desa Karang Tunggal.

Akurasi.id, Samarinda – Fakultas Pertanian Unmul akhirnya melaporkan dugaan tambang ilegal di kawasan Lab Pertanian yang terletak di Teluk Dalam, Senin (1/11/2021) lalu. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepolisian Resor Kukar termuat dalam surat dengan Nomor 1947/UNI7.3/TU/2021 tentang penambangan batu bara tanpa izin dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dekan Fakultas Hukum Unmul Mahendra Putra Kurnia yang turut mendampingi pelaporan tersebut menyampaikan, saat ini proses laporan kasus tersebut telah dalam pendalaman pihak kepolisian. Adapun pemanggilan yang dilakukan Selasa (2/11/2021), yaitu untuk menunjukkan titik lokasi aktivitas tambang tanpa izin kepada pihak berwajib.

“Kami bersama-sama Polres Resor Kukar dan Polsek Samarinda Seberang melakukan pengecekan lapangan. Posisinya orang-orang kepolisian melakukan pendalaman apa yang kami laporkan. Setelah itu baru di crosscheck,” terangnya, Rabu (4/11/2021).

Berkaitan dengan proses hukum selanjutnya, Mahendra mengungkapkan, pihaknya pun belum mengetahui. Pihaknya akan menunggu pemberitahuan atau pemanggilan pihak kepolisian selanjutnya.

“Nanti tunggu saja dari Polres proses selanjutnya,” tuturnya.

Keberadaan aktivitas penambangan tanpa izin di area kebun percobaan laboratorium tersebut diketahui dari laporan Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Unmul di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar 31 Agustus 2021 lalu. Kepala Kebun Sofian telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku aktivitas penambangan batu bara di lapangan,  namun sampai dengan surat laporan dibuat belum ada tanggapan dari pelaku penambangan batubara tersebut.

[irp]

Adapun dampak dari aktivitas penambangan tersebut adalah kerusakan pada lahan perkebunan, hilang atau rusaknya patok batas dan pagar area kebun, serta rusaknya sebagian badan jalan di area kebun.

Kegiatan penambangan batubara dengan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, lalu diubah kembali dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diubah  dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tegas mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana dan denda.

[irp]

“Laporan ini kami sampaikan Agar kepolisian Resor Kukar dapat segera mengusut tuntas  kegiatan penambangan batubara yang dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan kebun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *