Jelang Pilkada 2024, Dishub Samarinda Bakal Keluarkan Aturan Pemasangan Stiker pada Angkot

Devi Nila Sari
40 Views
Salah satu contoh angkot yang memasang stiker di Kota Samarinda. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Dishub Samarinda Bakal Keluarkan Surat Edaran berupa Aturan Pemasangan Stiker pada Angkot.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bakal mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pemasangan stiker di kaca angkutan kota (angkot).

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, surat edaran itu akan pihaknya keluarkan dalam waktu dekat.

“Pertama kami akan mengeluarkan surat edaran dan kemudian kita lakukan sweeping,” kata pria yang akrab disapa Manalu itu.

Manalu menjelaskan, pemasangan stiker di kaca angkot dapat menutupi pandangan dari luar ke dalam kendaraan, yang bisa berdampak negatif terhadap keselamatan penumpang.

“Kenapa tidak diperkenankan? Karena itu kan membuat jarak dan menghindari hal-hal yang terjadi di dalam angkot. Kalau itu ditutup dengan iklan, kita tidak tahu apa yang terjadi, apakah ada kejahatan di dalam angkot atau tidak,” ujarnya.

Diketahui, aturan pemasangan stiker ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi salah satu pedoman yang tegas dalam melarang pemasangan stiker pada angkutan umum. Sementara itu, terdapat juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76.

Di mana peraturan ini mengatur penggunaan kaca pada kendaraan bermotor, termasuk angkot. Dengan ketentuan tertentu terkait keamanan dan kejelasan penglihatan.

Selain itu, Manalu juga menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum. Menurutnya, stiker seharusnya ditempatkan di bagian bodi angkot, bukan di kaca, untuk memastikan visibilitas dan keamanan penumpang tetap terjaga.

“Jadi itu tidak diperkenankan. Yang boleh itu di bodinya, bukan di kaca,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dalam layanan angkutan umum. “Ini sebenarnya lebih ke pelayanan kepada angkutan umum, terkait dengan jaminan keselamatan dan keamanan penumpang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *