KJPP dan DJKN Tentukan Nilai Aset Hotel Atlet Kaltim, Begini Rencana Pemprov

Suci Surya
5 Views
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Saat ini, Hotel Atlet Kaltim sedang dalam tahap penilaian oleh KJPP untuk menentukan nilai aset. Nilai ini akan menjadi dasar kajian, syarat perhitungan besaran, dan sebagainya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penilaian nilai aset Hotel Atlet Kaltim bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan oleh pihak independen. Hal itu disampaikan Ahmad Muzakkir, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.

“Saat ini kami belum bisa menentukan nilai aset Hotel Atlet karena penilaiannya merupakan wewenang KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik, Red.) atau DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Red.), bukan kami,” ujarnya saat ditemui di Lantai I Gedung E, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, belum lama ini.

Sebagai informasi, KJPP merupakan lembaga yang memberikan jasa penilaian terhadap aset yang ada. Sedangkan DJKN merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dan mengawasi kekayaan negara, termasuk aset yang akan dinilai oleh KJPP.

Ia menyebut jika pengelolaan sementara dapat dilakukan sambil menunggu proses lelang, asalkan dijalankan secara profesional. Adapun saat ini Hotel Atlet Kaltim tersebut sedang dalam tahap penilaian oleh KJPP untuk menentukan nilai aset. Dimana nilai ini akan menjadi dasar kajian, syarat perhitungan besaran, dan sebagainya.

Sementara itu, untuk proses jangka panjang, akan dilakukan tahapan pengelolaan barang yang mengacu pada ketentuan undang-undang. Seperti skema sewa atau kerja sama pemanfaatan (KSP).

Dengan catatan, jika dikelola oleh pihak swasta melalui KSP, maka mekanismenya melalui lelang. Namun, pemerintah juga bisa melaksanakan pengelolaan melalui bentuk kerja sama antarinstansi pemerintah, misalnya dengan menunjuk pengguna barang.

Sebagai langkah awal, Pemprov bersama DPRD Kaltim pun berencana akan membentuk tim percepatan, yang ke depannya akan dibahas secara teknis.

“Selain DPRD Kaltim, kita juga akan lihatkan instansi terkait. Seperti Biro Hukum, BPKAD, dan Dispora. Nantinya, pelaksanaannya berada di bawah Dispora sebagai penggerak,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/yed/uci)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *