Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Lapor LKPM Triwulan II 2025 Secara Online

Suci Surya
27 Views
Laman Pelaporan LKPM melalui OSS (ist)

DPMPTSP Bontang menyediakan layanan helpdesk bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pelaporan LKPM Triwulan II 2025.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II Tahun 2025. Periode pelaporan resmi dibuka mulai 1 Juli hingga 10 Juli 2025 mendatang.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menegaskan bahwa penyampaian LKPM tepat waktu sebagai wujud tanggung jawab pelaku usaha. Selain itu sekaligus bentuk komitmen bersama mendukung iklim investasi yang transparan dan kondusif. Ia mengingatkan, data yang dilaporkan melalui LKPM sangat berguna dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengevaluasi kendala di lapangan, serta merumuskan kebijakan penanaman modal yang lebih tepat sasaran di Kota Bontang.

“LKPM ini akan menjadi instrumen penting untuk memperlihatkan keseriusan pelaku usaha dalam berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Karel.

Untuk memudahkan pelaporan, Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti para pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS). Pertama, pelaku usaha perlu mengunjungi laman https://oss.go.id dan masuk menggunakan akun yang terdaftar.

Kedua, setelah login, pilih menu Pelaporan dan lanjutkan dengan menu Laporan LKPM, lalu klik Pelaporan. Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan sesuai tahap kegiatan usaha, yakni konstruksi atau produksi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketiga, pilih “Kegiatan Usaha” yang dilaporkan. Kemudian klik Buat Laporan dan pastikan semua data sudah benar sebelum menekan tombol Kirim Laporan.

DPMPTSP Bontang berharap dengan sistem OSS yang semakin mudah diakses, proses penyampaian LKPM Triwulan II 2025 berjalan lancar, cepat, dan akuntabel. Pelaporan tepat waktu ini juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pelayanan perizinan berusaha yang transparan, yang terus diupayakan oleh DPMPTSP untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Perlu diketahui DPMPTSP Bontang menyediakan layanan helpdesk bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pelaporan LKPM.

“Prosesnya cukup sederhana dan bisa diakses kapan saja. Isi LKPM sekarang jangan sampai lewat tenggat waktu,” tegas Karel. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *