Naik maksimal 25 persen, PBB 2025 di Samarinda tetap diberi keringanan berupa diskon 17 persen. Pemkot juga sediakan opsi cicilan dan permohonan keringanan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menyusul penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan maksimal 25 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan diskon sebesar 17 persen guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak berlaku merata untuk semua objek pajak.
“Untuk PBB-P2 tahun 2025, jika ada penyesuaian nilai dari tahun 2024, kenaikannya maksimal hanya 25 persen,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Penyesuaian NJOP Berdasarkan Perkembangan Kawasan
Fitria menerangkan, penentuan nilai jual tanah didasarkan pada perkembangan kawasan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana. Misalnya, jalan yang sebelumnya berupa tanah atau kerikil kini sudah dibangun permanen dengan beton, sehingga harga tanah di sekitarnya ikut terdongkrak.
Baca Juga
“Hal ini penting karena nilai tanah di pinggir jalan tentu berbeda dengan di dalam gang,” katanya.
Untuk memastikan keakuratan, penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Contohnya, jika nilai pajak tahun lalu Rp1 juta, maka meskipun ada penyesuaian NJOP, kenaikannya tidak boleh lebih dari 25 persen. Artinya maksimal menjadi Rp1,25 juta,” jelasnya.
Baca Juga
Ada Mekanisme Keberatan dan Keringanan
Fitria menegaskan, penyesuaian NJOP tanah adalah hal wajar sesuai aturan. Namun, khusus di Samarinda, pada 2025 ini kenaikan dibatasi maksimal 25 persen.
Pemkot juga membuka ruang bagi warga yang merasa penetapan NJOP tidak sesuai agar dapat mengajukan keberatan.
“Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat bisa melapor. Kami akan memeriksa serta menyesuaikan bila memang terbukti ada kesalahan,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah memberi kelonggaran berupa opsi pembayaran PBB secara cicilan. Bahkan, bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mampu, tersedia mekanisme pengajuan keringanan.
Namun, Fitria menekankan bahwa setiap permohonan keringanan tetap melalui tahapan verifikasi ketat.
“Tidak cukup hanya melampirkan surat keterangan tidak mampu. Petugas juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah, tingkat penghasilan, serta keadaan ekonomi pemohon,” ujarnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id