Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Samarinda. Kasus yang mencuat sejak 2020 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai pada 2020 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2025. Dua tersangka, masing-masing ASM dan SM, kini ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.
“Tersangka ASM dan SM telah kami tahan setelah melalui serangkaian proses penyidikan,” ujarnya.
ASM, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Kota Samarinda, diduga memproses kredit fiktif, menggelapkan dana pelunasan nasabah, serta mencairkan deposito tanpa izin pemilik rekening. Aksi itu dilakukan sepanjang 2019–2020.
Selain membuat 15 kredit fiktif dengan nilai pencairan Rp 2,745 miliar, ASM juga diduga menggunakan agunan debitur berinisial YL yang sebenarnya telah dipakai dalam kredit lain, memproses dua kredit dengan agunan fiktif, serta melakukan mark-up appraisal dengan nilai sekitar Rp 370 juta.
Baca Juga
Sementara itu, SM yang merupakan pengusaha properti menyediakan delapan data calon debitur menggunakan identitas masyarakat yang ingin membeli rumah darinya. Identitas tersebut dipakai tanpa izin dan didorong ke dalam proses pengajuan kredit. Dari delapan data itu, hanya satu objek jaminan yang benar-benar digunakan.
“Pencairan kredit dari skema tersebut dinikmati SM dengan nilai sekitar Rp 2,65 miliar,” kata Hendri.
Dalam penyidikan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni:
Baca Juga
- uang tunai Rp 404 juta,
- dokumen penyertaan modal BPR,
- 15 berkas kredit fiktif,
- empat berkas agunan ganda,
- tujuh berkas kredit dengan jaminan yang dimark-up,
- dokumen SOP kredit dan pencairan deposito,
- serta kuitansi transaksi antara ASM dan SM.
Seluruh penyalahgunaan kewenangan terjadi di kantor BPR Kota Samarinda di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 4–20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Hendri memastikan penyidik masih melengkapi berkas dan menelusuri aliran dana serta rekam dokumen lainnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
