Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran berjalan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, seluruh catatan dan temuan dalam laporan tersebut wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterima.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan LHP BPK tahun ini memuat sejumlah catatan penting, terutama yang berkaitan dengan penerimaan daerah dan pengelolaan aset milik pemerintah kota.
“Beberapa catatan yang disampaikan BPK sifatnya terkait penerimaan, seperti kewajiban wajib pajak, serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga. Itu diminta untuk segera dilakukan penertiban karena merupakan barang milik daerah,” ujar Andi Harun.
Ia menilai catatan tersebut justru menjadi momentum positif bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan administrasi dan penertiban aset secara menyeluruh.
“Dari sisi penerimaan itu justru positif. Ini menjadi langkah untuk melakukan penertiban sekaligus pencatatan aset-aset daerah ke dalam sistem barang milik daerah,” jelasnya.
Baca Juga
Penertiban HGB di atas HPL, lanjut Andi Harun, penting dilakukan untuk memastikan aset daerah tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penguatan pengawasan dan pengelolaan aset disebutnya sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan publik.
“Agar barang milik daerah, khususnya HGB di atas HPL di Kota Samarinda, tidak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, Andi Harun telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan koordinasi dan mengambil langkah konkret. OPD yang dilibatkan antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bapenda berkaitan langsung dengan pendapatan daerah, BPKAD dengan pengelolaan barang milik daerah, dan Inspektorat menjalankan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semua diminta berkoordinasi agar tindak lanjut ini bisa segera diselesaikan,” terangnya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda menargetkan seluruh proses tindak lanjut atas temuan BPK dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami harapkan bisa diselesaikan sebelum 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Andi Harun. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
