THR Staf Desa di PPU Dipangkas jadi Rp900 Ribu, Pegawai Mengaku Kecewa

Sejumlah staf desa mengaku kecewa. THR yang biasanya dibayar satu kali honor, di kisaran Rp2,5 juta dipangkas jadi Rp900 ribu.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kebijakan penetapan tunjangan hari raya (THR) bagi staf pemerintah desa sebesar Rp900.000 menuai kekecewaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati PPU Nomor 900.1.3.3/55/2026 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya/Penghasilan Ketiga Belas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, THR/Tunjangan Ketiga Belas bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tunjangan Hari Raya bagi Staf Desa Tahun 2026.

Seorang staf pemerintah desa di PPU yang meminta namanya disamarkan, “R”, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya staf desa menerima THR sebesar satu kali honor yang berkisar sekiraRp2,5 juta.

“Terus terang kami cukup kaget dan kecewa. Biasanya kami menerima THR satu kali honor, tapi tahun ini hanya Rp900 ribu,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

- Advertisement -
Ad image

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan rasa tidak adil di kalangan staf desa. Sebab dalam keputusan yang sama, sejumlah jabatan lain di pemerintahan desa maupun anggota BPD masih menerima THR dengan nominal yang jauh lebih besar.

“Kalau dilihat dari keputusan itu, kepala desa, perangkat desa, sampai anggota BPD tetap mendapatkan THR dengan nominal lebih tinggi. Bahkan anggota BPD bisa sampai sekitar Rp3,7 juta,” katanya.

Daftar besaran THR yang dikeluarkan Pemkab PPU. (Ist)

Pemerintah Desa Disebut Sudah Mengalokasikan THR Sebesar Satu Kali Honor

Ia menjelaskan, dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2026, sebagian desa sebenarnya telah mengalokasikan THR staf sebesar satu kali honor. Untuk staf dengan pendidikan minimal SLTA/sederajat, nominalnya paling sedikit sekitar Rp2,2 juta, sementara bagi yang berpendidikan DIII atau S1 bisa mencapai sekitar Rp2,7 juta atau lebih, tergantung masa kerja.

“Dalam APBDes sebenarnya sudah dianggarkan satu kali honor, karena kondisi keuangan desa dianggap mampu. Proses penyusunan itu juga melalui asistensi dari kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa,” jelasnya.

Menurut “R”, staf desa selama ini berperan sebagai tenaga teknis yang membantu jalannya administrasi dan pelayanan pemerintahan desa sehari-hari. Karena itu, pemotongan THR yang cukup besar dinilai membuat sebagian staf merasa kurang dihargai.

“Kami bekerja membantu kegiatan administrasi dan pelayanan desa. Jadi ketika THR dipotong cukup jauh seperti ini, tentu kami merasa sedih,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat meninjau kembali keputusan tersebut, sehingga besaran THR staf desa dapat kembali seperti yang telah direncanakan sebelumnya dalam APBDes.

“Kami hanya berharap kebijakan ini bisa dipertimbangkan lagi. Apalagi menjelang Lebaran kebutuhan keluarga meningkat, sementara penghasilan kami juga tidak besar,” katanya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana