Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) didesak untuk segera menggunakan hak interpelasi sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Desakan ini mencuat setelah sejumlah belanja pemerintah daerah bernilai besar menuai sorotan publik. Di antaranya pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan dan ruang kerja yang mencapai Rp25 miliar.
Polemik tersebut memicu aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026). Salah satu tuntutan utama massa adalah agar DPRD menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, mengatakan penandatanganan tuntutan aksi merupakan bentuk komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, ia menegaskan langkah tersebut tidak akan diambil secara terburu-buru.
“Kami tidak ingin gegabah. Kami masih membutuhkan masukan dan kajian dari pakar serta aliansi yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya di Samarinda, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi harus memberikan dampak nyata, bukan sekadar formalitas politik.
“Kami ingin kewenangan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan lintas fraksi agar langkah tersebut dapat terealisasi.
“Seberapa keras pun kami bersuara, kalau tidak ada kesamaan sikap dengan fraksi lain, tentu akan berat. Tapi aksi kemarin menjadi energi bagi kami,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungannya terhadap penggunaan hak interpelasi. Menurutnya, komitmen yang telah ditandatangani pimpinan DPRD harus ditindaklanjuti.
“Kalau saya siap saja. Apalagi sudah ditandatangani pimpinan, dan pimpinan itu kolektif kolegial,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, hak interpelasi justru penting untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik atas berbagai isu yang berkembang.
“Hasilnya nanti menjadi penjelasan lembaga secara resmi, bukan sekadar pernyataan individu,” jelasnya.
Darlis menambahkan, rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dijadwalkan digelar besok akan menjadi penentu apakah pembahasan interpelasi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia mengingatkan, pelaksanaan interpelasi harus memenuhi syarat kuorum, yakni dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD.
“Kalau ini sudah ditandatangani unsur pimpinan, DPRD tidak boleh membuat masyarakat Kaltim kecewa,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id