Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Proses perizinan pembangunan Gereja Toraja di Samarinda Seberang kembali menuai sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai lamban dan tidak konsisten dalam menuntaskan polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, mengungkapkan bahwa hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda belum juga diterbitkan.
Padahal, menurutnya, seluruh berkas pengajuan telah dinyatakan lengkap dan sempat diproses pada akhir 2025. Bahkan, pihak DPMPTSP sebelumnya menyebut penerbitan PBG dapat dilakukan dalam waktu tiga hari sesuai prosedur.
“Namun dalam perjalanannya, muncul surat dari LPM Kelurahan Sungai Kledang yang membuat Dinas PUPR meminta tambahan dokumen berupa dokumentasi,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, seluruh persyaratan tambahan tersebut telah dipenuhi dan diserahkan kepada Dinas PUPR. Secara administratif, berkas seharusnya sudah dikembalikan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut. Namun hingga kini, izin belum juga terbit dengan alasan dokumen masih berada di PUPR.
“Kami cukup kecewa. Seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penerbitan PBG. Semua persyaratan, baik teknis maupun rekomendasi, telah kami penuhi,” tegasnya.
Hendra juga menyoroti alasan lain yang sempat disampaikan DPMPTSP terkait adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hal tersebut tidak relevan untuk menghambat proses penerbitan izin, karena objek gugatan berada di Kementerian Agama, bukan pada perizinan bangunan.
“Kami berpandangan, penerbitan PBG tetap harus berjalan. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum setelahnya,” jelasnya.
Ia pun berharap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dapat mengambil sikap tegas dan bijak agar persoalan ini tidak terus berlarut. Terlebih, seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah, baik teknis maupun nonteknis, disebut telah dipenuhi oleh pihak gereja.
“Jangan sampai hak warga untuk beribadah terhambat hanya karena proses birokrasi yang tidak kunjung selesai,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id