4 Pertanyaan Tak Terjawab, Andi Harun Soroti Pencopotan Direksi Bank Kaltimtara

Keputusan RUPS menuai tanda tanya. Meski kinerja dinilai positif, alasan pemberhentian direksi tak dijelaskan hingga rapat berakhir.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keputusan pemberhentian direksi Bank Kaltimtara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menuai sorotan dari sejumlah pemegang saham. Pasalnya, direksi yang diberhentikan masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan adanya empat pertanyaan krusial yang ia ajukan dalam forum RUPS, namun tidak mendapatkan jawaban hingga rapat berakhir.

Pertama, ia mempertanyakan dasar objektif dan terukur atas pemberhentian direksi, mengingat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah diterima dan disetujui dalam forum tersebut.

Kedua, ia menyoroti apakah terdapat temuan baru setelah pemberian acquit et de charge, yakni pembebasan tanggung jawab hukum kepada direksi atas laporan tahunan yang telah disahkan.

Ketiga, ia mempertanyakan aspek kewajaran keputusan tersebut, termasuk perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik.

Keempat, Andi menilai perlu adanya analisis risiko atas dampak pemberhentian direksi, khususnya terhadap stabilitas kinerja bank, kualitas kredit, serta kepercayaan publik.

“Hingga RUPS berakhir, pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapat jawaban,” ujarnya.

Ia menilai, jika alasan pemberhentian didasarkan pada kinerja, hal tersebut tidak selaras dengan disetujuinya LPJ direksi. Dalam praktik umum, penolakan LPJ justru menjadi indikator utama untuk menilai kinerja yang tidak memenuhi harapan.

Selain itu, ia menyoroti capaian kinerja Bank Kaltimtara yang disebut mengalami peningkatan laba pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Artinya, secara kinerja ada indikator positif. Karena itu, pemegang saham berhak mendapat penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Andi menambahkan, meskipun RUPS memiliki kewenangan memberhentikan direksi, keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada alasan yang jelas, rasional, dan transparan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami menyatakan tidak menyetujui agenda pengangkatan sampai ada kejelasan,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana