Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mantan Ketua KADIN Kaltim yang juga merupakan anak Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, dinyatakan bersalah. Ia disebut terlibat dalam kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), yang juga menyeret nama sang ayah.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Radityo Baskoro, pada saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026).
“Menyatakan terdakwa Dayang Donna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Donna dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta. Denda ini wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa, untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Kemudian jika kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Pidana Tambahan, Dayang Donna Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Selain itu, ia juga diberi pidana tambahan. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang sah belum terbayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.
“Kalau hartanya tidak cukup, maka akan diganti dengan penjara satu tahun,” tambahnya.
Adapun hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta agar Donna dihukum penjara selama enam tahun.
Menanggapi hal ini, Dayang Donna Walfiaries Tania menyebut, akan menerima semua keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
“Ya, kita ikutin aja prosesnya ya. Tadi sudah disampaikan, kemungkinan jalanin aja,” sebutnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, justru mempertanyakan pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim.
Menurutnya, unsur turut serta yang dituduhkan pada sang klien justru tidak pernah dimunculkan dalam persidangan.
“Kita bertanya terkait turut sertanya ini. Karena kalau kita lihat kan pertimbangannya Donna sebagai turut serta, sedangkan AFI sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa majelis hakim menilai seluruh rangkaian perbuatan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan sehingga seluruh pihak dinyatakan bersalah.
“Namun, dari sisi kami, pertimbangan tersebut masih menimbulkan pertanyaan, terutama terkait alasan majelis hakim menyamakan seluruh perbuatan seolah tindakan Bu Donna merupakan representasi dari almarhum Awang Faroek Ishak,” sambungnya.
Kendati demikian, Hendrik mengatakan, jika Donna mengaku menerima keputusan tersebut. Lantaran terdakwa sudah cukup lelah menjalani seluruh proses hukum yang ada sehingga memilih menerima dan menjalani putusan tersebut.
“Saat ini, kami tinggal menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Jika jaksa memutuskan banding, maka kami juga akan mengikuti proses hukum tersebut,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari