Dana Rehabilitasi Mangrove Diduga Dimark Up, Dua Terdakwa Jalani Sidang Korupsi di PPU

Sidang dugaan korupsi program percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Babulu Laut terus bergulir di Pengadilan Tipikor. Kasus dugaan mark up anggaran swakelola pada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tunas Jaya itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 juta.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Babulu Laut terus bergulir. Kasus ini berkaitan dengan dugaan mark up anggaran swakelola pada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tunas Jaya yang disebut merugikan negara hingga sekitar Rp300 juta.

Perkara tersebut kini memasuki agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), Eko Purwantono, mengatakan proses persidangan telah berjalan selama beberapa pekan sejak pelimpahan dakwaan dilakukan.

“Dakwaan sudah kami limpahkan sekitar dua sampai tiga minggu lalu. Minggu lalu agendanya eksepsi, dan hari ini sidang jawaban penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa,” ujar Eko.

Ia menyebut majelis hakim kemungkinan akan membacakan putusan sela pada persidangan pekan depan.

“Kalau tidak ada perubahan, kemungkinan minggu depan putusan sela,” katanya.

Eko menjelaskan, perkara tersebut merupakan kasus lama yang proses penyidikannya telah dilakukan sejak 2021 oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres PPU.

“Ini memang perkara lama. Penyidikannya dari kepolisian sudah berjalan sejak 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres PPU, I Wayan Nugraha Satya Ananda, mengatakan kasus tersebut merupakan bagian dari penyelidikan program rehabilitasi mangrove yang bersumber dari APBN 2021.

Dana program tersebut, kata dia, disalurkan kepada tujuh kelompok Pokdarwis dan Pokdakan di PPU untuk kegiatan rehabilitasi mangrove.

“Dari tujuh kelompok itu, terdapat dua yang diduga melakukan mark up anggaran antara laporan pertanggungjawaban dengan harga pembelian bibit dan ajir di lapangan,” jelas Wayan, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut perkara ini melibatkan tersangka berinisial U selaku Ketua Pokdakan dan K sebagai pendamping program. Keduanya diduga telah bersekongkol menyusun penganggaran sebelum program dijalankan.

“Jadi jelas memiliki mens rea atau niat jahat,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya perbedaan antara harga pembelian bibit dan ajir di lapangan dengan nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Program rehabilitasi tersebut diketahui berasal dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI).

Adapun pasal yang disangkakan kepada para terdakwa yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor dengan juncto Pasal 20 KUHP. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana