BPK Temukan Catatan Awal Pengelolaan APBD PPU, Pemkab Janji Benahi Aset

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai bersiap melakukan penataan ulang aset daerah usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit APBD 2025.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur merampungkan pemeriksaan terperinci terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Proses audit tersebut ditutup melalui agenda exit meeting yang digelar pada Sabtu (9/5/2026).

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengatakan tim pemeriksa BPK telah melakukan audit selama kurang lebih satu bulan di lingkungan Pemkab PPU. Pemeriksaan dipimpin Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim II BPK RI Perwakilan Kaltim, Ruslan Ependi.

Menurut Tohar, hasil sementara yang disampaikan auditor masih berupa catatan administratif dan belum menjadi laporan final pemeriksaan.

“Secara normatif, pemeriksaan ini menilai kepatutan dan kewajaran pengelolaan anggaran. Sejauh mana program dan kegiatan yang dijalankan pengguna anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan wajar kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fokus utama dalam pemeriksaan tersebut. Auditor menilai seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan kegiatan agar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyiapkan langkah tindak lanjut setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan pada akhir Mei mendatang.

Tohar menyebut hingga kini Pemkab PPU belum menerima rincian final temuan audit karena proses pembahasan masih berlangsung di internal BPK provinsi.

“Kami belum bisa menyampaikan detail temuan karena prosesnya masih berjalan. Nanti hasil finalnya akan dituangkan dalam LHP definitif,” jelasnya.

Terkait isu pengelolaan aset daerah, termasuk sistem penyewaan Gedung Serbaguna Islamic Center Masjid Al-Ikhlas yang disebut menggunakan rekening pribadi, Tohar menilai hal tersebut masih sebatas catatan awal auditor dan belum menjadi kesimpulan akhir pemeriksaan.

“Kalau nantinya masuk dalam LHP, tentu harus ada treatment lanjutan. Karena itu bagian dari Barang Milik Daerah, maka manfaat dan pengelolaannya harus kembali kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Ia mengakui pengawasan terhadap sejumlah aset daerah selama ini masih perlu diperkuat agar tata kelola aset lebih tertib dan transparan.

Karena itu, Pemkab PPU berkomitmen menjadikan hasil audit BPK sebagai momentum evaluasi sekaligus pembenahan menyeluruh terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, penataan ulang tidak hanya difokuskan pada Islamic Center, tetapi juga seluruh aset strategis daerah yang memiliki nilai ekonomis dan dimanfaatkan masyarakat luas.

“Semua aset daerah akan didata dan ditata ulang. Ini menjadi pijakan bagi kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana