Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sengketa lahan antara warga dan PT Agro Indomas kembali bergulir di meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang telah berlangsung sekitar 10 kali, kuasa hukum warga, Rahmadi, menyoroti legalitas penguasaan lahan perusahaan perkebunan tersebut yang disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun telah lama melakukan aktivitas penanaman sawit.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Universitas Balikpapan untuk menjelaskan ketentuan hukum terkait syarat perusahaan perkebunan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Alhamdulillah dari keterangan saksi tadi dijelaskan bahwa setiap perusahaan berbadan hukum harus memiliki hak atas tanah sebelum menjalankan kegiatan perkebunan. Kalau tidak ada objek atau alas haknya, bagaimana perusahaan bisa menanam sawit,” kata Rahmadi usai persidangan.
Ia menjelaskan gugatan diajukan oleh Sanan bersama sejumlah warga lain yang mengklaim lahan mereka belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan.
Rahmadi juga menyoroti dugaan penerimaan dana ganti rugi sekitar Rp19 miliar oleh PT Agro Indomas terkait proyek pembebasan lahan bendungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, dasar hukum perusahaan menerima kompensasi tersebut patut dipertanyakan apabila status HGU belum dimiliki.
“PT Agro Indomas ini menurut keterangan saksi tidak memiliki HGU. Jadi kami mempertanyakan, kok bisa menerima ganti rugi sekitar Rp19 miliar itu,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, sejak awal perusahaan disebut hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa kejelasan status hak atas tanah yang dikelola. Karena itu, pihaknya menilai aktivitas perkebunan yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dia tidak pernah membeli lahan dari masyarakat, tidak memiliki HGU, tapi bisa menanam sawit di sana. Ini yang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Ia menyebut luas lahan dalam izin usaha perkebunan perusahaan mencapai sekitar 17.500 hektare. Sementara lahan warga yang diklaim belum mendapatkan ganti rugi diperkirakan mencapai 26 hektare dan sebagian besar disebut memiliki dokumen kepemilikan maupun surat alih waris.
Rahmadi menambahkan sebagian kawasan sebelumnya masuk area kehutanan, namun lahan tersebut disebut telah dilepaskan dan proses ganti rugi terhadap kawasan hutan juga telah dilakukan.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan dasar pemberian hak maupun kompensasi kepada perusahaan.
“Yang kami tuntut sederhana, masyarakat mendapat hak ganti rugi atas lahannya. Jangan sampai perusahaan melakukan aktivitas perkebunan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak masyarakat,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id