Kaltim.akurasi.id, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan melalui berbagai skema pendanaan, mulai dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, membantah anggapan bahwa pembangunan IKN mengalami stagnasi atau mangkrak sebagaimana isu yang berkembang di publik.
“Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” ujar Troy saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers Kalimantan Timur periode 2025–2029 dan Dialog Media Strategis di Grand Tjokro Balikpapan, Rabu (20/5/2026).
Dalam paparannya, Troy menjelaskan konsep Superhub Ekonomi Nusantara menjadi arah utama pengembangan IKN. Menurutnya, Nusantara tidak hanya dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang terintegrasi dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur.
Ia menyebut pembangunan tidak hanya difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga mencakup sembilan wilayah perencanaan. Mulai dari kawasan pemerintahan, bisnis, kesehatan, energi baru terbarukan, pendidikan, riset, hingga industri pangan.
Menurut Troy, konsep tersebut sekaligus membuka peluang kolaborasi pembangunan dengan sejumlah daerah penyangga seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.
Selain itu, ia memaparkan sejumlah proyek yang saat ini masih berjalan di kawasan Nusantara. Di antaranya pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, rumah ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Otorita IKN juga disebut terus memperkuat sektor sosial, budaya, UMKM, serta pengelolaan lingkungan di kawasan ibu kota baru tersebut.
Dalam sesi diskusi, Troy turut menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia menilai putusan tersebut tidak membatalkan status Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan mempertegas dasar hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Menurutnya, penetapan resmi perpindahan ibu kota tetap menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden.
Troy juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan perkembangan pembangunan IKN secara utuh dan berbasis fakta.
“Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id