Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan finansial, tetapi juga mampu menghadirkan regulasi pendidikan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta tim penyusun regulasi pemerintah daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni bagaimana aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi guru paruh waktu maupun tenaga pendidik tertentu lainnya yang selama ini berkontribusi dalam layanan pendidikan.
Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan penyusunan regulasi baru ini perlu melihat kondisi pendidikan saat ini secara menyeluruh. Menurutnya, insentif bukan hanya bentuk dukungan kesejahteraan, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan pendidikan.
“Raperda ini jangan hanya melihat insentif sebagai pemberian, tetapi harus menjadi aturan yang jelas mengenai siapa yang menerima, bagaimana kriterianya, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.
Saeful menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan karena aturan sebelumnya sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan pendidikan. Pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang menyesuaikan kondisi tenaga pendidik dan kependidikan saat ini.
Dalam pembahasan, DPRD juga meminta agar kategori penerima dirumuskan secara jelas. Hal tersebut mencakup pendidik di satuan pendidikan negeri maupun swasta, termasuk tenaga pendukung yang memiliki peran dalam menunjang proses belajar mengajar.
Selain itu, DPRD Bontang menilai pemberian insentif harus mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain seperti beban kerja, kebutuhan satuan pendidikan, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Tim penyusun raperda menjelaskan, aturan baru ini akan memperbarui ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan istilah serta mekanisme pemberian insentif. Regulasi tersebut nantinya juga mengatur sistem pengawasan agar pelaksanaan berjalan transparan.
Inspektorat Bontang turut memastikan rancangan aturan telah melalui proses kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Harapannya, perda tersebut dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Saeful menegaskan, DPRD Bontang ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga menjadi pijakan dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik.
“Yang kami dorong adalah bagaimana perda ini mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang berkontribusi dalam dunia pendidikan Bontang,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi