Komisi A DPRD Bontang Minta Raperda Insentif Guru Perjelas Kategori Penerima

DPRD Bontang membahas satuan pendidikan hingga tenaga kependidikan yang berhak memperoleh insentif.
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi A DPRD Bontang meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengatur secara lebih rinci terkait kategori penerima. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Bontang.

Raperda tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan nantinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta tim penyusun raperda, DPRD Bontang menyoroti sejumlah poin yang perlu diperjelas. Mulai dari cakupan satuan pendidikan hingga tenaga kependidikan yang berhak memperoleh insentif.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan regulasi yang disusun harus memberikan kepastian bagi penerima manfaat sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif.

“Yang paling penting adalah kejelasan aturan. Jangan sampai setelah perda ditetapkan muncul perbedaan penafsiran mengenai siapa yang masuk kategori penerima dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Menurut Saeful, raperda tersebut perlu memperhatikan seluruh unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Tidak hanya guru, tetapi juga tenaga kependidikan yang memiliki peran dalam mendukung aktivitas sekolah.

Dalam pembahasan, Komisi A turut meminta penjelasan mengenai cakupan sekolah yang masuk dalam regulasi, termasuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). DPRD Bontang mendorong agar sekolah yang memiliki jenjang setara dengan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tersebut disebut secara jelas dalam aturan. Hal itu agar tidak menimbulkan kekhawatiran adanya satuan pendidikan yang tertinggal dalam implementasi kebijakan.

Selain jenjang sekolah, DPRD Bontang juga membahas kelompok tenaga kependidikan yang dapat menjadi penerima insentif. Menurut Saeful, batasan kategori tersebut perlu dirumuskan secara detail agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, tim penyusun raperda menjelaskan regulasi baru ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi pendidikan saat ini. Salah satu perubahan yang dilakukan yakni penyesuaian istilah penerima insentif yang tidak lagi mengacu pada pembagian status lama.

Inspektorat Bontang juga memastikan rancangan aturan telah melalui kajian agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, termasuk mekanisme pemberian, sistem informasi, dan pengawasan.

Saeful berharap pembahasan raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat bagi dunia pendidikan tanpa menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Harapannya perda ini nantinya benar-benar menjadi dasar yang kuat, sehingga pemberian insentif berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Kota Bontang,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana