Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang bersama pemerintah kota (pemkot) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan evaluasi terhadap regulasi lama terkait pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi pendidikan saat ini.
Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini disiapkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pendidikan di daerah. Pembaruan regulasi mencakup mekanisme pemberian insentif, kategori penerima, hingga penyesuaian istilah dalam aturan.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan pemberian insentif memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, aturan lama perlu diperbarui karena terdapat sejumlah perubahan dalam sistem pendidikan dan kebijakan tenaga pendidik.
“Regulasi yang lama sudah dibuat beberapa tahun lalu, sehingga perlu kita evaluasi kembali. Kondisi pendidikan saat ini sudah berkembang dan membutuhkan aturan yang lebih menyesuaikan kebutuhan,” ujar Heri.
Ia menjelaskan, dalam raperda baru tersebut DPRD Bontang juga memperhatikan keberadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini berperan dalam mendukung proses belajar mengajar. Termasuk di antaranya guru paruh waktu dan tenaga pendidik tertentu lainnya yang membantu memenuhi kebutuhan layanan pendidikan.
Menurut Heri, penyusunan aturan baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima insentif, tetapi juga tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan bersama Disdikbud dan tim penyusun raperda turut mengkaji sejumlah aspek, mulai dari kriteria penerima, mekanisme pencairan, hingga sistem pengawasan. Hal ini dilakukan agar implementasi perda nantinya berjalan transparan dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Selain itu, DPRD Bontang juga mendorong agar regulasi baru mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pemerintah daerah dapat memiliki pedoman dalam menentukan penerima maupun bentuk dukungan yang diberikan.
Inspektorat Bontang yang ikut dalam pembahasan memastikan rancangan regulasi tersebut telah diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan menjadi salah satu bagian penting agar pelaksanaan insentif dapat berjalan sesuai tujuan.
Heri berharap raperda ini nantinya menjadi instrumen yang mampu memperkuat sektor pendidikan di Kota Bontang.
“Yang kami harapkan, raperda ini bukan hanya mengganti aturan lama, tetapi benar-benar menjadi regulasi baru yang sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini dan memberikan kepastian bagi pendidik maupun tenaga kependidikan,” pungkas Heri Keswanto. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi