Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Penajam, Selasa (30/6/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar Penginapan Silkar Indah, Desa Girimukti. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial DB (18), warga Kelurahan Sesumpu. Polisi menyita dua paket diduga sabu seberat bruto 0,42 gram, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, plastik klip, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial HK (23), warga Kelurahan Kampung Baru. Berdasarkan pengakuannya, petugas melakukan penggeledahan di rumah HK dan menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
12 Paket Sabu Diamankan
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada RF (25), yang turut diamankan di Kelurahan Kampung Baru. Dari tangan RF, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip, alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel satresnarkoba, didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres PPU akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari