Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Berawal dari laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RRW (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 20,78 gram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat. Sebelumnya, warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan RRW yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 20,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik hitam yang dibalut solasi bening.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, dan dua lembar plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RRW mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Babulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RRW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana yang berlaku.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id