Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mematangkan persiapan pembangunan Jembatan Riko dengan melakukan review desain serta melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan pendanaan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan Detailed Engineering Design (DED) Jembatan Riko sebenarnya telah disusun beberapa tahun lalu. Namun, sebelum proyek kembali diusulkan ke pemerintah pusat, desain tersebut harus diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
“DED-nya sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Yang kami kerjakan sekarang adalah review desainnya. Selain itu, kami juga harus melengkapi dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk mengusulkan bantuan ke Kementerian PU,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan review desain mulai dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026. Setelah seluruh proses tersebut rampung, Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengajukan usulan pembangunan Jembatan Riko kepada Kementerian PU.
“Setelah review desain selesai, akan ada proses asistensi dengan Kementerian PU. Baru kemudian kami bersama Bupati PPU mengusulkan pembangunan ini karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk membiayainya secara mandiri,” katanya.
Firnanda memperkirakan pembangunan fisik Jembatan Riko paling realistis dimulai pada 2028. Meski demikian, peluang memulai proyek pada 2027 tetap terbuka apabila proses pengusulan dan pembahasan bersama pemerintah pusat berjalan lancar.
“Kalau komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan baik dan usulannya disetujui, syukur kalau bisa mulai 2027. Tetapi, menurut perkiraan saya, target yang paling realistis adalah 2028,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Kaltim berharap proyek strategis tersebut dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kebutuhan anggarannya cukup besar.
Terkait kesiapan lahan, Firnanda menyebut proses identifikasi masih berlangsung karena pemerintah belum merampungkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Meski demikian, ia memastikan hak masyarakat yang terdampak pembangunan akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada lahan masyarakat yang terdampak pembangunan, tentu akan diberikan ganti rugi. Saat ini kami masih menyelesaikan seluruh dokumen perencanaannya,” jelasnya. (*)
Penuli: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id