
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menegaskan penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terkait polemik pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Berakhirnya proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat toleransi dan menjaga kondusivitas kehidupan antarumat beragama di Kota Tepian -sebutan Samarinda-.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Kami menghormati putusan hukum yang telah inkrah. Apabila ada persoalan yang berkaitan agama, budaya, maupun pendirian rumah ibadah, FKUB memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dan DPRD untuk memberikan masukan serta membantu mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Helmi.
Helmi menilai penyelesaian sengketa pembangunan Gereja Toraja melalui jalur hukum menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa mengesampingkan upaya menjaga kerukunan dan stabilitas daerah.
Ia berharap berakhirnya polemik tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat semangat toleransi di Samarinda melalui komunikasi yang baik dan saling menghormati antarumat beragama.
“Dengan adanya kepastian hukum, komunikasi yang baik antarumat beragama, serta kolaborasi antara pemerintah, DPRD, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat, pembangunan rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan konflik baru,” ujarnya.
Menurut Helmi, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci. Sehingga proses pendirian rumah ibadah berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus tetap menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan penyelesaian persoalan tersebut menjadi bukti bahwa Kota Samarinda tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman serta menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Penyelesaian persoalan ini menunjukkan bahwa Samarinda tetap menjunjung tinggi keberagaman dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, selama seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi