
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Persyaratan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dalam program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dinilai masih menjadi kendala, bagi banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan sebagian besar masyarakat penerima manfaat justru memperoleh tanah melalui warisan keluarga dengan dokumen kepemilikan berupa surat segel atau surat keterangan tanah.
“Kondisi di lapangan menunjukkan banyak masyarakat berpenghasilan rendah belum memiliki SHM atas nama mereka sendiri,” ujarnya.
Menurut Rohim, biaya pengurusan sertifikat seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat yang secara ekonomi masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong adanya fleksibilitas dalam persyaratan administrasi tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
“Yang penting tanah tersebut bukan tanah sengketa, bukan tanah konflik, dan memang dapat dibuktikan kepemilikannya oleh yang bersangkutan,” katanya.
Ia menilai, akan kurang tepat apabila sasaran program adalah masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi syarat administrasinya justru sulit dipenuhi oleh kelompok tersebut.
DPRD Samarinda pun mendorong adanya pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah, terkait kemungkinan penggunaan dokumen kepemilikan lain sebagai dasar penerimaan bantuan.
Rohim menjelaskan, langkah tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap program perbaikan rumah sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak warga.
Pada kesempatan yang sama, Rohim juga menilai, program RTLH sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam target Program Tiga Juta Rumah dari pemerintah pusat.
Kedua program memiliki sasaran yang berbeda. Program tiga juta rumah ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, sedangkan RTLH diperuntukkan bagi warga yang telah memiliki rumah namun kondisinya tidak layak huni.
“Keduanya memiliki segmen yang berbeda sehingga idealnya berjalan beriringan dan saling melengkapi,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari