Dishub Samarinda Usul Kendaraan Mati Pajak Dicoret dari Penerima BBM Subsidi

Kendaraan mati pajak diusulkan tidak terima BBM Subsidi. Usulan tersebut telah disampaikan Dishub Samarinda kepada Pemprov Kaltim.
Devi Nila Sari
2k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan agar kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan kebutuhan BBM subsidi pada 2027. Langkah tersebut diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemprov Kaltim sebagai bahan penyusunan kebutuhan solar subsidi dan pertalite tahun depan.

Dia menjelaskan, dishub akan membagikan basis data kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memenuhi kewajiban uji berkala atau KIR kepada pemerintah provinsi.

“Basis data yang kami gunakan adalah kendaraan yang taat pajak dan taat uji berkala. Itulah yang akan kami rekomendasikan sebagai dasar penghitungan kebutuhan BBM subsidi ke BPH Migas,” jelasnya.

Manalu menilai, kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi seharusnya tidak memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

“Jangan sampai kendaraan yang tidak taat pajak justru kami rekomendasikan untuk mendapatkan BBM subsidi,” tegasnya.

Apabila usulan tersebut diterapkan, kendaraan roda empat yang menunggak pajak maupun tidak memiliki KIR aktif, tidak lagi berhak memperoleh solar subsidi maupun pertalite.

Menurut Manalu, prinsipnya penerima subsidi harus merupakan kendaraan yang memenuhi seluruh kewajiban administrasi kepada negara.

Ia menambahkan, bahwa pembahasan mengenai kendaraan berpelat luar daerah juga telah dikoordinasikan bersama Pemprov Kaltim. Dishub Samarinda menyatakan siap mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah provinsi terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi.

“Kalau ingin mendapatkan BBM subsidi, tentu harus taat terhadap kewajiban, baik membayar pajak maupun memenuhi persyaratan uji kendaraan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana