Kekeringan Paksa Warga Dekati Lubang Tambang, Jatam Catat Korban ke-55 di Kaltim

Jatam Kaltim mencatat kembali korban meninggal akibat lubang bekas tambang ke-55. Korban terbaru merupakan anak SD yang tenggelam saat berenang di kawasan tersebut.
Devi Nila Sari
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat kembali korban meninggal akibat lubang bekas tambang. Korban terbaru merupakan Andi Muhammad Alfarizki, 8 tahun, siswa kelas 2 SD yang tenggelam di lubang bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (15/9/2026).

Jatam Kaltim menyebut Andi menjadi korban ke-55 dalam catatan kematian akibat lubang tambang di Kaltim sejak 2011 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 korban tercatat berada di Samarinda.

Jatam menilai kematian Andi tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan dan akses air yang dihadapi warga sekitar lokasi. Peristiwa tersebut terjadi ketika Samarinda dan sejumlah wilayah di Kaltim menghadapi kemarau berkepanjangan, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemprov Kaltim sendiri telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat karhutla hingga 30 November 2026.

Warga Manfaatkan Air Lubang Tambang Karena Kesulitan Air PDAM

Dalam situasi kekeringan, Jatam menemukan warga di sekitar Jalan Teluk Kedondong mengalami kesulitan memperoleh air selama sekitar dua bulan. Warga sebelumnya mengandalkan air PDAM dan sungai-sungai kecil di sekitar permukiman.

Namun, aliran PDAM yang tidak selalu tersedia serta sungai yang mengering membuat sebagian warga menggunakan air dari kolam bekas tambang untuk mencuci, mandi, dan kebutuhan lainnya.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko warga beraktivitas di sekitar lubang tambang yang belum dipulihkan.

Berdasarkan penelusuran Jatam Kaltim, lubang tempat Andi tenggelam diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter. Bagian sisi lubang disebut curam dan semakin dalam menuju tengah kolam.

Aktivitas pertambangan batu bara di lokasi tersebut disebut berlangsung sekitar 2022 hingga 2023. Setelah aktivitas berhenti, Jatam menyebut tidak menemukan pagar pengaman maupun papan peringatan bahaya di sekitar lubang.

Saat kejadian, kawasan kolam cukup ramai. Sejumlah anak berada di sekitar lokasi, sementara beberapa ibu mencuci pakaian. Korban kemudian diketahui tenggelam setelah teman-temannya hendak pulang dan mendapati pakaian korban masih tertinggal di sekitar kolam.

Warga selanjutnya melakukan pencarian. Setelah sekitar dua jam pencarian, korban ditemukan sekitar pukul 19.07 WITA.

PT DUM Miliki Sedikitnya 10 Titik Lubang Tambang

Jatam Kaltim juga menyebut lokasi lubang berada dalam wilayah konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM). Berdasarkan data yang dihimpun JATAM, perusahaan tersebut memiliki konsesi sekitar 1.351 hektare dengan izin yang diterbitkan melalui SK Nomor 545/435/HK-KS/VIII/2010 dan kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2026.

Dalam laporan kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) tahun 2020, PT DUM tercatat memiliki produksi sebesar 393.213 ton.

JATAM menyebut sedikitnya terdapat 10 titik lubang tambang terbuka di dalam konsesi tersebut.

Persoalan itu dinilai tidak berhenti ketika izin pertambangan berakhir. Jatam mengacu pada data Dinas ESDM Kaltim tahun 2021 yang mencatat 23 perusahaan tambang di Samarinda belum merealisasikan jaminan reklamasi dan pasca tambang karena kegiatan reklamasi belum dilaksanakan secara tuntas. PT DUM disebut termasuk dalam daftar tersebut.

Kondisi ini menjadi sorotan seiring agenda Samarinda menuju bebas tambang pada 2026 yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. JATAM menilai berakhirnya aktivitas pertambangan tidak otomatis menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi, pascatambang, dan pemulihan lingkungan.

Jatam Kaltim menyebut keberadaan lubang tambang terbuka di tengah permukiman menjadi persoalan yang semakin serius ketika masyarakat menghadapi kekeringan dan keterbatasan akses air.

Jatam Desak Pemerintah Data dan Periksa Lubang Tambang Terbuka

Atas kondisi tersebut, Jatam mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Pemprov Kaltim, dan instansi terkait segera mendata serta memeriksa seluruh lubang tambang terbuka, khususnya yang berada dekat permukiman dan lokasi aktivitas masyarakat.

Jatam juga meminta lubang-lubang tambang yang masih terbuka segera diamankan melalui pemagaran, pemasangan tanda bahaya, serta langkah pengamanan lainnya hingga dilakukan pemulihan permanen.

Selain itu, PT DUM dan perusahaan pemegang IUP yang izinnya berakhir atau segera berakhir didesak menyelesaikan seluruh kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan ketersediaan air bersih bagi warga terdampak kekeringan agar masyarakat tidak berada dalam situasi terpaksa memanfaatkan air dari kolam bekas tambang.

Jatam turut mendesak Polresta Samarinda bersama instansi terkait menyelidiki kematian Andi, termasuk menelusuri status lubang tambang, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi, serta kewajiban pengamanan dan pemulihan lingkungan.

Bagi Jatam, keterbatasan kewenangan antar lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan terhadap warga yang hidup berdampingan dengan lubang bekas tambang. (*)

Penulis: Nelly
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana