Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Direktur PT Agro Indomas dijadwalkan kembali dipanggil penyidik Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, 5 Oktober 2026. Pemanggilan kedua tersebut dilakukan setelah pihak yang dilaporkan disebut tidak hadir pada pemanggilan pertama terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Laporan tersebut dibuat oleh K dengan nomor LP/B/267/VI/2026/SPKT/POLDA KALTIM. Dalam perkara ini, K didampingi kuasa hukum Ramadi.
Ramadi berharap Direktur PT Agro Indomasmemenuhi pemanggilan kedua dan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami berharap pada pemanggilan kedua ini Direktur PT Agro Indomas dapat hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga proses hukum dapat berjalan secara terang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramadi.
Menurut Ramadi, kehadiran pihak yang dipanggil diperlukan agar penyidik memperoleh keterangan langsung terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang menjadi materi laporan.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ramadi menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, Ramadi merujuk ketentuan mengenai kewajiban pihak yang dipanggil untuk hadir di hadapan penyidik.
“Ketentuan Pasal 28 KUHAP baru pada prinsipnya mengatur kewajiban tersangka dan/atau saksi yang dipanggil untuk datang menghadap penyidik. Karena itu, kami berharap pihak Direktur PT Agro Indomas dapat memenuhi panggilan kedua dan memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik,” katanya.
Ramadi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada penyidik. Menurut dia, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres PPU dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
Pemanggilan kedua pada 5 Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sekaligus memperjelas perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan K.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Belum terdapat kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Catatan redaksi: Karena materi berita berasal dari pihak pelapor/kuasa hukum, sebaiknya berita juga dilengkapi konfirmasi Polres PPU dan tanggapan Direktur PT Agro Indomas. Ini penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan, terutama karena menyangkut dugaan tindak pidana dan pemanggilan pihak yang dilaporkan. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id