Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (Distan PPU) menyiapkan usulan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan program pertanian pada 2027. Langkah ini menjadi salah satu upaya memenuhi kebutuhan petani di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dinas Pertanian PPU, Gunawan, memastikan pihaknya akan kembali mengajukan kebutuhan bantuan kepada pemerintah pusat.
“Ada, pasti. Pasti kami usulkan,” kata dia.
Gunawan menjelaskan, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Pertama, pemerintah daerah mengajukan proposal sesuai kebutuhan sektor pertanian. Kedua, setelah proposal diterima, pemerintah daerah menunggu surat pemberitahuan mengenai alokasi bantuan yang dapat difasilitasi melalui dinas pertanian.
“Biasanya begitu. Kami membuat proposal, kemudian setelah proposal masuk, nanti kita mendapatkan surat untuk alokasi bantuan,” jelasnya.
Pengajuan bantuan tersebut menjadi penting karena anggaran Bidang TPH Dinas Pertanian PPU mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, anggaran bidang tersebut mencapai Rp2,4 miliar, kemudian turun menjadi Rp1,8 miliar pada 2025 dan sedikit di atas Rp1 miliar pada 2026.
Di sisi lain, ruang fiskal PPU juga menghadapi tantangan akibat berkurangnya transfer pemerintah pusat. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) PPU pada 2026 tercatat sekitar Rp1,12 triliun, turun 29,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam membiayai program pembangunan.
Ditegaskan Gunawan, keterbatasan anggaran tidak membuat program kerja bidangnya dihentikan. Namun, besaran pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap mengutamakan kegiatan yang menjadi prioritas.
Dukungan pemerintah pusat dapat membantu memenuhi kebutuhan yang belum sepenuhnya terakomodasi melalui anggaran daerah. Terlebih, sektor pertanian membutuhkan kesinambungan program untuk menjaga produktivitas tanaman, mendukung kegiatan budidaya, serta membantu petani menghadapi risiko gangguan produksi.
Meski demikian, realisasi bantuan tetap bergantung pada hasil pengajuan dan penetapan alokasi dari pemerintah pusat.
“Karena itu, usulan perlu disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan program yang menjadi prioritas,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/mz)
Editor: Devi Nila Sari