KPU Samarinda segera membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dimulai 13-19 Juni 2024 mendatang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Samarinda membuka perekrutan bagi 2294 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Ribuan petugas pantarlih ini nantinya akan ditempatkan di 1191 tempat pemungutan suara (TPS) di Samarinda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, Pantarlih bertugas memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, masing-masing TPS nantinya akan diisi satu sampai dua Pantarlih, untuk memastikan hal itu.
“Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 2294 orang. Satu TPS bisa diisi satu atau dua pantarlih,” kata Firman Hidayat usai pimpin sosialisasi pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Hotel Aston Samarinda, Selasa (11/6/2024).
Untuk perekrutan atau pendaftaran Pantarlih Samarinda sendiri dimulai pada 13-19 Juni 2024 mendatang. Setelah proses seleksi selesai, KPU akan menetapkan dan melantik petugas Pantarlih pada 24 Juni 2024.
“Pelantikan ini menandai awal masa kerja mereka selama satu bulan, yaitu dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran Pantarlih dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU. dengan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan.
Dokumen pendaftaran dimaksud, yaitu surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
Tugas dan Gaji Pantarlih
Apabila sudah dilantik, Pantarlih akan memiliki lima tugas dan fungsi. Pertama, membantu KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Kedua, melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan coklit ke setiap pemilih.
Ketiga, menyampaikan hasil coklit kepada PPS. Keempat, membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi/KIP, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Setelah masa kerja berakhir, Pantarlih akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per bulan. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang biaya tambahan lainnya di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024.
Selain mendapatkan upah, Pantarlih juga berhak mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan rincian.
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang
Bawaslu Samarinda Paparkan Pentingnya Tugas Pantarlih
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin menegaskan, pentingnya peran petugas Pantarlih dalam memastikan akurasi data pemilih untuk pemilihan umum mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa petugas Pantarlih menjalankan tugasnya dengan baik. Sesuai dengan regulasi yang ada. Serta, tidak ingin kasus sebelumnya terulang kembali. Di mana orang tua yang mendaftar, namun sebenarnya yang bekerja adalah anaknya karena pertimbangan usia,” tegas Abdul Muin.
Bukan tanpa alasan, Abdul Muin mengungkapkan, jika sebelumnya menemukan kasus tersebut di Samarinda. “Ini dapat mempengaruhi keakuratan data pemilih yang sangat krusial dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan petugas Pantarlih, untuk menempelkan stiker di rumah-rumah yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Stiker ini berfungsi sebagai penanda bahwa pendataan telah dilakukan dengan akurat.
“Pendataan yang akurat sangat penting. Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak memilih tidak dicoklit. Ini berkaitan langsung dengan surat undangan memilih. Jika mereka tidak dicoklit, bisa dipastikan mereka tidak akan mendapatkan surat undangan memilih,” jelasnya.
Untuk itu, pentingnya penandaan yang jelas pada stiker, terutama jika di satu rumah terdapat lebih dari satu pemilih yang memenuhi syarat. “Misalnya, di satu rumah ada lima orang yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, harus ditandai di stiker bahwa ada lima orang,” ucapnya.
Menurutnya, keakuratan data sangat penting untuk memastikan semua yang berhak memilih bisa menggunakan haknya pada hari pemilihan.
“Pantarlih harus betul-betul bekerja sesuai dengan regulasi. Keakuratan data sangat penting untuk menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih, terdata dengan benar,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari