Disperindagkop Kaltim memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi dan penjualan air isi ulang untuk melindungi konsumen.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang akhir tahun, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kalimantan Timur semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi di Benua Etam.
Langkah ini diambil untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik-praktik curang yang merugikan. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa agen dan pangkalan di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.
“Kami sudah memberikan tenggang waktu kepada para pelaku usaha nakal untuk memperbaiki kesalahannya. Jika tidak ada perubahan, maka kami tidak segan-segan merekomendasikan penutupan ke Pertamina,” tegas Kepala Disperindagkop dan UKM Kalimantan Timur, Heny Purwaningsih, di Hotel Mercure Samarinda pada acara Jumpa Pers yang diinisiasi Diskominfo Kaltim, Senin (23/12/2024).
Hingga kini, ada sepuluh pangkalan yang diawasi di tiga kabupaten/kota. Lima di antaranya sudah ditutup karena terbukti melanggar aturan, yakni tiga di Samarinda dan dua di Balikpapan.
Heny mengakui, keterbatasan personel pengawas menjadi kendala dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar konsumen terlindungi dari praktik-praktik curang.
Selain masalah LPG bersubsidi, Disperindagkop Kaltim juga tengah fokus pada pengawasan penjualan air isi ulang dalam kemasan galon kecil. Praktik ini dinilai sangat merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak memberikan izin terhadap kegiatan ini,” tegasnya.
Menjelang tahun 2025, Heny menyambut baik masuknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Ini adalah angin segar bagi kami. Dengan adanya payung hukum yang kuat, perlindungan konsumen akan semakin terjamin,” ujarnya.
Heny juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam berbelanja. Dengan begitu, konsumen dapat memperoleh keadilan dan pelaku usaha nakal dapat diberi sanksi yang setimpal.
“Jika merasa dirugikan oleh suatu produk atau jasa, jangan ragu untuk melaporkan ke kami melalui kanal pengaduan Si Komeng di website resmi kami,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id