Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, resmi ditangguhkan Pemerintah Kota Samarinda. Keputusan ini diambil menyusul temuan persoalan administratif serta dampak lingkungan yang dikeluhkan warga di sekitar lokasi proyek.
Aktivitas pengurukan dan pematangan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare dinilai memperparah genangan banjir di kawasan permukiman. Lahan tersebut diketahui berada di zona rawan banjir sekaligus berfungsi sebagai daerah resapan air.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan perubahan kontur lahan akibat pengurukan telah menghilangkan ruang tampung air hujan. Akibatnya, limpasan air langsung mengalir ke kawasan permukiman warga.
“Ini kawasan resapan dan rawan banjir. Ketika dilakukan pengurukan besar-besaran, air kehilangan tempatnya dan pasti mengarah ke rumah warga,” ujar Marnabas.
Ia menjelaskan, sebelum aktivitas pengurukan dilakukan, pemerintah telah membangun sistem drainase untuk mengendalikan genangan. Namun sejak lahan ditimbun, banjir justru kembali terjadi dengan intensitas dan ketinggian yang lebih parah, bahkan saat hujan berdurasi singkat.
Dari hasil penelusuran, Pemkot menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memang telah menerbitkan persetujuan pengelolaan lingkungan. Namun izin tersebut dinilai tidak mencakup kewenangan pengurukan lahan, yang seharusnya menjadi domain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, proses penerbitan persetujuan lingkungan disebut tidak melalui standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana mestinya. Dalam mekanisme normal, DLH wajib melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan untuk analisis dampak lalu lintas, BPBD untuk mitigasi bencana, serta PUPR dan OPD teknis lainnya.
“Faktanya, OPD lain tidak dilibatkan. Ini menunjukkan adanya cacat administrasi dalam penerbitan persetujuan tersebut,” tegas Marnabas.
Atas temuan itu, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pengurukan dan meminta pengelola proyek mengurus ulang perizinan sesuai mekanisme yang berlaku melalui PUPR. Selama proses penangguhan, hanya pekerjaan yang bersifat mitigasi dampak lingkungan, seperti pembuatan parit dan pengaturan aliran air, yang diperbolehkan.
Marnabas menambahkan, pembangunan di kawasan resapan semestinya mempertimbangkan pendekatan teknis khusus, salah satunya dengan konsep bangunan panggung, bukan pengurukan masif. Dengan luas lahan mencapai 1,3 hektare, kawasan tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 9 ribu meter kubik air.
“Kalau air sebanyak itu tidak ditampung, lalu dialirkan ke mana? Ini yang seharusnya dipikirkan sejak awal,” ujarnya.
Penangguhan ini juga menjadi respons atas protes warga dari sejumlah wilayah terdampak, di antaranya RT 14 dan RT 24 Kelurahan Wahid Hasyim, RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan 30 Pondok Surya Indah. Kawasan tersebut dikategorikan rawan bencana sedang hingga tinggi, dengan kejadian banjir yang semakin sering terjadi.
Pemkot menegaskan tidak menolak pembangunan fasilitas kesehatan, namun menekankan bahwa keselamatan dan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan. Pemerintah juga mengingatkan akan mengambil langkah penindakan jika penangguhan aktivitas proyek dilanggar.
Sementara itu, Inspektorat Kota Samarinda diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap proses penerbitan persetujuan lingkungan di DLH. Apabila ditemukan pelanggaran SOP, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
“Ini menyangkut kepengurusan DLH sebelumnya dan akan kami tindak lanjuti secara internal,” jelas Marnabas. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id