Pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil. Wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabar gembira bagi para pekerja di Kalimantan Timur, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada para pekerjanya, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.
“Pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil. Wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” kata Rozani pada konferensi pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (22/3/2024).
Rozani menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” jelas Rozani.
Baca Juga
Besarnya THR yang diterima pekerja/buruh dihitung berdasarkan masa kerjanya. Berikut perhitungannya. Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka dibayarkan 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan maka dibayarkan dengan cara masa Kerja/12 bulan x 1 bulan Upah.
Sedangkan untuk pekerja harian lepas, masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan dibayar dengan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masih kerja. Untuk pekerja dengan satuan hasil, dibayar upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk membantu pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR, Disnakertrans Kaltim telah membentuk Posko THR Keagamaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Posko ini melayani pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan,” kata Rozani.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui laman [https://poskothr.kemnaker.go.id](https://poskothr.kemnaker.go.id).
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat membayarkan, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
“Selain denda, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Rozani. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
